Bapemperda Usulkan Pembentukan 4 Pansus

Bapemperda Usulkan Pembentukan 4 Pansus

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan organisasi perangkat daerah dan stakeholder terkait pengusulan pembentukan panitia khusus (pansus).

Sebab, penyesuaian regulasi yang menjadi payung hukum empat perda lama mendesak dilakukan perubahan. 

"Hasil pembahasan dengan OPD terkait, empat perda ini sudah terlalu lama, sehingga, harus update dan disesuaikan dengan regulasi baru di atasnya," ungkap Ketua Bapemperda DPRD Brebes Warsudi usai menggelar rakor, Senin (13/6).

Empat perda yang mendesak dilakukan perubahan, lanjut dia, meliputi Perubahan Kedua Perda Nomor 5/ 2016 tentang Perubahan SOTK Rumah Sakit. Kemudian, Perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, ketiga perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Terakhir, Perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan karena Pemkab Brebes dinilai paling lambat dalam penyesuaian perda terbaru. 

"Brebes termasuk salah satu daerah yang sudah tertinggal jauh soal penyesuaian perda. Untuk itu, kami segera mengusulkan ke Pimpinan DPRD membentuk empat panitia khusus," jelasnya. 

Warsudi menuturkan, dalam pembahasan perubahan empat raperda tersebut semuanya merupakan usulan dari eksekutif.

Namun, dalam pembahasan di pansus nantinya dua dari empat raperda yang akan dibahas bisa digabung. Sebab, ada beberapa poin raperda yang berkaitan dengan raperda inisiatif dari DPRD untuk dibahas.

Hanya saja, kepastian waktu pembahasan empat raperda yang diusulkan dibentuk pansus tersebut masih menunggu. 

"Yang jelas, pembentukan pansus masih menunggu pengesahan dan penetapan raperda yang selesai dibahas. Jika sudah ditetapkan, empat raperda ini langsung menyusul," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: