Ubah e-KTP, Khilafatul Muslim Buatkan Nomor Induk Khusus Warga

Ubah e-KTP, Khilafatul Muslim Buatkan Nomor Induk Khusus Warga

Puluhan ribu data induk warga anggota Khilafatul Muslimin ditemukan usai aparat kepolisian melakukan pengembangan terhadap penangkapan empat orang pengurus organisasi Khilafatul Muslimin.

Penangkapan terhadap empat tersangka yang berperan sebagai pengurus ini juga merupakan tindak lanjut dari penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Hasan Baraja pada Selasa (7/6).

Sejumlah polisi mengamankan kedatangan petinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja (kiri) saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta. 

Polisi menemukan puluhan ribu data warga dari pengurus Khilafatul Muslimin. 

Rupanya organisasi terlarang ini telah membuatkan nomor induk warga (NIW) untuk menggantikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang resmi dari pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan terkait penangkapan anggota Khilafatul Muslimin.

"Ada temuan menarik, mereka juga membuat nomor induk warga atau NIW ini digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan e-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia," katanya, Minggu (12/6).

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menggeledah kantor pusat organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin yang berada di Lampung pada Rabu (8/6).

Zulpan menuturkan, sejumlah barang disita dari penggeledahan tersebut, seperti buku dokumen yang terkait khilafah.

"Temuan yang kami peroleh di kantor pusat Khilafatul Muslimin tersebut berupa buku dan dokumen. Di antaranya terkait dengan khilafah, kemudian NII, dan juga ISIS," ujar Zulpan.

Abdul Qodir dan keempat anggotanya ditetapkan tersangka dengan Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, seperti dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: