Pansus 1 DPRD Nilai Raperda PKL Belum Menjawab Persoalan Lokasi Penempatan dan Pemberdayaannya

Pansus 1 DPRD Nilai Raperda PKL Belum Menjawab Persoalan Lokasi Penempatan dan Pemberdayaannya

Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Rabu (8/6) siang.

Dalam pembahasannya, pemkot diminta menentukan lokasi penempatan dan pemberdayaannya.

Anggota Pansus 1 DPRD Edy Suripno mengatakan, terkait dengan Raperda PKL tadi sudah dilakukan brainstorming untuk menyatukan pemikiran bersama. Karena perda itu tidak saja hanya olah pikir saja, tetapi harus diperhatikan rasa.

"Karena ini perda menyangkut pada hajat masyarakat kecil. Terkait dengan kemajuan ekonomi di Kota Tegal," katanya.

Karenanya, ujar Edy, jika membahas penataan maka harus berorientasi tempat yang akan digunakan untuk penempatan. Kemudian, lokasi juga ada yang tetap dan sementara.

"Ada lokasi, ada tempat PKL. Kemudian tempat itu juga kemungkinan terbagi, ada lokasi yang sementara dan yang tetap," ujarnya.

Kemudian, kata pria yang akrab disapa Uyip itu, terkait dengan pemberdayaan PKL, perda itu jua harus mengurai jenisnya. Nah, ternyata di dalam draft raperda yang ada belum menjawabnya.

"Maka akan kita bongkar habis. Karena perda itu tidak menjawab terkait dengan lokasi dan bentuk pemberdayaan," tandasnya.

Menurut Uyip, draft raperda yang saat ini dibahas hanya mencantumkan poin-poin secara normatif saja. Tanpa ada subtansi di mana perda ini dimaksudkan untuk didirikan. 

"Malah justru lebih detail pada pedoman dari raperdanya yakni di Permendagri tentang Pemberdayaan dan Penataan PKL. Itu lebih detail di permendagrinya dari pada perdanya,"tandasnya.

Nantinya, imbuh Uyip, pembahasan yang akan datang akan dicoba untuk melibatkan seluruh komponen masyarakat. Sehingga, bisa diketahui titik-titik lokasi mana yang akan ditetapkan.

"Kemudian, pada prinsip jangan sampai kemudian penetapan titik lokasi ini akan dibentuk oleh tim," tegasnya.

Sebab, kalau ada tim lagi dengan Peraturan Wali Kota sebagai turunannya, maka berarti tidak ada kepastian di mana PKL itu bisa berjualan. Padahal, seharusnya perda ini mengatur titik lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan. (muj/ima)

Sumber: