Warga 4 RW di Kota Tegal Kebingungan Memakamkan Warganya, Ketua RW: TPU Panggung Mahal Biayanya
Warga di 4 RW Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur mendesak Pemkot Tegal segera merealisasikan lahan tempat Pemakaman Umum (TPU). Apalagi lokasi yang biasanya dijadikan tempat untuk memakamkan warganya yang meninggal, sudah tidak menerimanya lagi.
Ketua RW 13 Kelurahan Panggung, Aris Prasojo, saat beraudiensi dengan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Habib Ali Zaenal Abidin, mengatakan warga dari RW 09, 10, 11, dan 13 saat ini kebingungan untuk memakamkan warganya yang meninggal. Menurutnya, makam yang ada di Dukuh Mejabung yang biasanya digunakan untuk lokasi pemakaman sudah tidak boleh lagi untuk menguburkan warga dari keempat RW.
"Tadinya ada makam yang ada di Mejabung. Tetapi saat ini sudah tidak menerima warga dari 4 RW ini. Sementara kalau di TPU Panggung biayanya cukup mahal," katanya, Senin (6/6) sore.
Karenanya, kata Aris, warga sepakat agar ada pembuatan TPU yang khusus menampung warga di wilayah 4 RW itu. Warga juga setuju jika lokasi pemakaman berada di sebelah timur Tempat Pembukaan Sampah Terpadu (TPST), meskipun butuh pengurukan lagi mengingat tingginya rob.
"Kami berharap ini bisa segera di realisasikan karena cukup mendesak. Pernah ada warga yang meninggal akhirnya dimakamkan di Kabupaten karena tidak ada lahan," ujar Aris.
Hal senada disampaikan Ketua RW 09, Tansah Widodo yang menyebut mulai 1 Januari 2022 TPU yang ada di Mejabung ditutup untuk 4 RW itu. Dia pun berharap, pembangunan makam untuk tahun ini bisa terkabul.
"Karena jika ada warga yang meninggal tidak bingung mencari tempat Pemakaman," kata Widodo.
Menurutnya, warga sudah sepakat jika lokasinya berada tepat di sebelah timur TPST dan tidak ingin di geser lagi. Apalagi dulunya, lokasi itu awalnya akan dijadikan tempat pemakaman umum terpadu (TPUT) namun karena terbentur kebijakan sehingga tidak diteruskan.
"Kita tidak ingin lokasinya di geser. Karena di sana sudah siap tinggal menambah pengurugan sekitar 1 meter. Kalau di geser ke timur lagi di sana lahannya tidak siap karena harus diurug cukup banyak," tandasnya.
Menanggapi itu, staff Dinas Permukiman dan Tata Ruang (Disperkimtaru), Erik Pratikno mengatakan akan menyampaikan aspirasi warga kepada pimpinan lebih dulu. Sebab, lahan yang semula akan dijadikan TPU itu saat ibu menjadi kewenangan dinas lainnya.
"Selain itu, kita juga punya alternatif lahan di sebelah timur lokasi awal," tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin mengatakan dikarenakan warga di 4 RW yang mengusulkan, maka Pemkot diminta untuk mewujudkannya. Kemudian, karena yang meminta warga itu sendiri maka tidak perlu lagi ada kajian.
"Saya minta agar lokasi yang sudah ada pengelolaannya dikembalikan ke Disperkim. Karena warga tidak ingin lokasinya dipindahkan," tegasnya.
Apalagi, kata Habib Ali, di lokasi yang jadi alternatif itu belum siap, butuh pengurugan yang lebih besar. Jika perlu, kata Habib Ali, Disperkim membuat surat kepada permohonan TAPD agar lokasi itu tetap dijadikan sebagai TPU, khususnya untuk warga di 4 RW itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: