Fraksi-fraksi di DPRD Soroti Raperda Penataan PKL yang Diajukan Pemkot Tegal

Fraksi-fraksi di DPRD Soroti Raperda Penataan PKL yang Diajukan Pemkot Tegal

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna dengan agenda pembacaan pemandangan umum fraksi terhadap penyampaian Wali Kota Tegal atas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Kamis (2/6) siang.

Rapat dipimpin langsung Ketua Dewan Kusnendro didampingi wakilnya Habib Ali Zaenal Abidin dan Wasmad Edi Susilo.

Tampak hadir secara langsung Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono. Rapat juga dihadiri anggota DPRD, para asisten, staff ahli, kepala OPD dan pejabat lainnya.

Fraksi Partai Gerindra dalam pandangan umumnya yang dibacakan Sisdiono Ahmad menyampaikan, keberadaan Perda PKL nantinya harus bisa memberikan perlindungan, sokongan dan penguatan pembinaan serta pembinaan.

Karena, mereka merupakan penggerak perekonomian sektor informal yang terbukti mampu bertahan di saat badai Covid-19 melanda.

"Sehingga paradigma pembangunan harus diubah yang semula PKL sebagai obyek menjadi subyek dalam pembangunan,” ujar Sisdiono Ahmad.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Edi Suripno mengatakan, dengan adanya regulasi penataaan, pihaknya berharap akan memunculkan kepastian dan perlindungan bagi keberadaan dan keberlangsungan PKL.

Selanjutnya, diharapkan segera ditetapkan zonasi kawasan lokasi yang strategis.

"Agar PKL tidak lagi dianggap sebagai sumber kekumuhan dengan mempertimbangkan pusat keramaian dan ketertiban lalu lintas," ujar Edi.

Termasuk, kata Edi, kalau dipandang perlu dapat dirumuskan jenis dan karakteristiknya sampai bentuk tempat usahanya.

Agar tidak menyebabkan kawasan PKL yang terkesan kumuh, kotor dan kurang sedap dipandang karena tidak memperhatikan kebersihan dan estetika bagi penampilan wajah sebuah kota.

Sementara itu, Fraksi PKS, yang dibacakan Rahmat Raharjo berharap, Raperda PKL ini benar-benar dapat mengatur secara lengkap mencakup semua aspek.

Antara lain, lokasi dan kawasan tempat berusaha, hak kewajiban baik bagi PKL maupun penyelenggara pemerintahan, pendataan, pendaftaran, dan perizinan, pemberdayaan, monitoring dan evaluasi, serta regulasi turunan dari raperda ini yang mengatur lebih detail.(muj/ima)

Sumber: