Ayah Bejat! Anak Tiri 14 Tahun Digarap Berulang-ulang Sambil Nonton Video Porno

Ayah Bejat! Anak Tiri 14 Tahun Digarap Berulang-ulang Sambil Nonton Video Porno

Tega mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun, seorang ayah di Kecamatan Baso Kabupaten Agam, harus mendekam di penjara. 

Pelaku tinggal bersama istri dan anak tirinya. Saat istri tak ada, pelaku melancarkan aksi bejat itu pada anak tiri.

Kasatreskrim Polres Bukittinggi Ardiansyah Rolindo mengatakan pelaku berinisial EJ (50). 

Perbuatan bejat ini sudah dilakukan EJ sejak 2020. Sudah tak terhitung berapa kali EJ melampiaskan nafsu pada anak tirinya.

“Korban dipaksa dan pelaku melakukan aksinya sambil menonton video asusila,” kata Ardiansyah.

Karena sudah tidak tahan diperkosa ayah tiri, korban mengadu pada ibu kandungnya. Sejak inilah, pelaku ditangkap Polres Bukittinggi.

Dikutip dari JPNN.com, pelaku kemudian dijerat pasal 81 ayat 3, 82 ayat 2 Nomor 35 UU 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: