40 Pengembang Perumahan Akhirnya Serahkan PSU

40 Pengembang Perumahan Akhirnya Serahkan PSU

Sebanyak 40 perumahan di Kabupaten Brebes menyerahkan Prasarana dan Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemkab Brebes. Dokumen PSU ini diserahkan para pengembang perumahan kepada Wakil Bupati Brebes Narjo, di Pendopo Kanjengan, Senin, (23/5). 

Wakil Bupati Narjo mengatakan, PSU yang diserahkan kepada Pemkab Brebes akan menjadi aset daerah. Nantinya perawatan fasilitas di komplek perumahan, seperti taman bermain, jalan dan lampu penerangan jalan, hingga musala akan menjadi kewenangan pemerintah daerah. 

"Kami berharap dengan penyerahan PSU ini berarti pengembang perumahan sudah semakin maju. Harapannya, para pengembang ini bisa menyediakan atau membangun perumahan murah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes Sutrisno mengatakan, dari 80 perumahan yang ada, baru 40 perumahan yang menyerahkan PSU.

Sedangkan 40 perumahan yang lainnya akan disisir dalam tahun ini. Mereka belum mengajukan persyaratan kepada dinperwaskim. 

"Tahun ini, 40 perumahan kita sisir lagi dan tahun ini bisa terpenuhi. Kabupaten Brebes ini merupakan penyerahan PSU terbanyak di Jawa Tengah. Ini karena kesadaran para pengembang perumahan," ungkapnya. 

Ditambahkannya, dengan penyerahan PSU ini, ke depan terkait pemeliharaan akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga akan membuatkan sertifikat aset daerah. Selain itu, adanya penyerahan PSU ni akan membuat aset di perumahan lebih tertata karena pemeliharaan merupakan kewenangan pemerintah daerah. 

"Jika sudah menjadi aset daerah maka, pengelolaannya akan lebih mudah dan tertata. Karena penyerahan PSU ini mendasari perda dan perbup baru terkait penyerahan PSU perumahan kepada pemerintah daerah. Yakni, Perda nomor 2 tahun 2020 dan Perbup nomor 55 tahun 2020 tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Pemukiman Kepada Pemerintah Daerah," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: