Jalur Pantura Brebes Rawan Kecelakaan, Ini Salah Satu Penyebabnya
Di waktu pagi dan sore hari, arus lalu lintas di Jalan Pantura Brebes dipadati oleh pengendara khususnya roda dua. Fenomena ini muncul seiring banyaknya pabrik berdiri di kawasan tersebut.
Kepadatan arus lalu lintas ini juga menjadikan jalur Pantura Brebes berisiko atas kerawanan kecelakaan yang selama ini terjadi. Hal itu, menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Brebes.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Brebes M. Reza Prisman mengatakan, kepadatan lalu lintas di pagi dan sore hari ini berisiko tinggi terhadap terjadinya kecelakaan di jalur tersebut.
"Tak sedikit juga buruh pabrik di Brebes yang menjadi korban kecelakaan. Mulai dari korban luka-luka hingga korban meninggal dunia," ungkapnya, Rabu (11/5).
Dijelaskannya, beberapa kejadian kecelakaan di jalur Pantura Brebes salah satunya karena faktor pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Banyak pengendara atau buruh pabrik yang tidak menggunakan helm saat berangkat maupun pulang kerja di pabrik. Ditambah para pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi aturan rambu-rambu lalu lintas.
Kemudian, faktor lainnya, tidak sedikit pihak perusahaan yang juga tidak melakukan kajian analis dampak lingkungan dan lalu lintas (amdal lalin).
Sebetulnya, sebelum pabrik dibangun, harus ada izin lingkungan setelah sebelumnya dilakukan kajian lingkungan. Salah satu syarat izin lingkungan adalah harus ada kajian lalu lintas.
"Dalam dokumen kajian lalu lintas harus ada kesanggupan pemrakarsa atau pihak perusahaan menyediakan kelengkapan keselamatan buruh, seperti perambuan, melengkapi penerangan jalan umum di depan pabrik, dan lainnya," jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya menerangkan, bahwa ada aspek yang perlu menjadi perhatian khusus lainnya. Yakni, banyak lokasi yang akan dijadikan pabrik dan masih proses pengurukan yang belum menyusun kajian dampak lalu lintas.
"Atau bahkan sudah menyusun, tapi tidak mematuhi kaidah-kaidah dengan tata cara pengangkutan material. Kita bisa lihat, kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan material adalah kendaraan yang over dimensi dengan tata cara pengangkutan over loading. Ini yang sangat berbahaya, sekaligus ceceran materialnya sangat membahayakan," ucapnya.
Ditambahkannya, pihak perusahaan atau pabrik juga harus menyediakan petugas pengatur lalu lintas pada jam berangkat dan pulang kerja karyawan atau buruh.
Dalam melakukan pelatihan terhadap petugas pengatur lalu lintas juga harus bekerjasama dengan pihak kepolisian.
"Itu merupakan kewajiban perusahaan atau pabrik. Di dokumen kajian amdalalin itu ada semua," tandasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: