Musyaffa Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Brebes

Musyaffa Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Brebes

Musyaffa LC, resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Brebes, Rabu (11/5). DPRD Brebes melaksanakan Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Brebes Pengganti Antar Waktu (PAW) Fraksi PKB di ruang rapat paripurna. 

Musyaffa dilantik menjadi anggota DPRD Brebes lewat PAW masa jabatan 2019-2024, menggantikan Ghofar Mughni yang meninggal dunia. 

Rapat paripurna yang terbuka untuk umum tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Brebes M. Taufik dan ketiga wakilnya. Yakni, Zubad Fahilatah dari Fraksi PKB, Teguh Wahid Turmudi dari Fraksi Golkar dan Wurja dari Fraksi Gerindra. 

Hadir juga Wakil Bupati Brebes Narjo yang mewakili Bupati Idza Priyanti yang berhalangan hadir. 

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Brebes M. Taufik mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Musyaffa. Dirinya berharap, setelah dilantik, anggota DPRD ini bisa langsung bersinergi dengan anggota DPRD lainnya. 

"Selamat datang dan semoga bisa bersinergi dengan anggota DPRD lainnya dalam memajukan Kabupaten Brebes," ujarnya. 

Seperti diketahui, setelah dilantik menjadi PAW anggota DPRD Brebes, Musyaffa masuk di Komisi IV. Komisi ini membidangi bidang pendidikan, kesehatan dan lainnya. 

Terpisah, Musyaffa dikonfirmasi usai pelantikan mengatakan, dirinya siap melanjutkan proses pembangunan yang selama ini telah dilakukan oleh anggota DPRD Brebes sebelumnya. 

"Tentu kami akan mengawal kebijakan-kebijakan beliau yang sudah ada untuk kepentingan masyarakat yang sampai saat ini belum terselesaikan," ujarnya. 

Ditanya terkait posisinya di Komisi IV yang membidangi kesehatan dan pendidikan, secepatnya dirinya akan mengikuti rapat dan sharing dengan anggota lainnya. 

"Untuk saat ini kita belum bisa bilang apa-apa. Tapi, di momen Lebaran ini mudah-mudahan bidang kesehatan ini yang lagi marak hepatitis akut tidak sampai di Kabupaten Brebes. Dan mudah-mudahan Dinas Kesehatan sudah mengantisipasinya dengan baik," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: