Keberadaan PKL di Kota Tegal Bakal Segera Diatur dalam Perda

Keberadaan PKL di Kota Tegal Bakal Segera Diatur dalam Perda

Pemerintah Kota Tegal bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diagendakan akan melakukan pembahasan terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda). 

Salah satu yang bakal dibahas yakni tentang keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/5) siang mengatakan, dalam waktu dekat, pemkot akan mengajukan 4 raperda untuk dibahas. 

Keempat raperda itu yakni Penggarusutamaan Gender, P4GN dan Prekusor Narkotika serta penanganan penyakit menular TBC.

"Dari keempatnya, kami mengusulkan agar Raperda tentang PKL menjadi prioritas dalam pembahasan pada masa sidang kedua ini," katanya.

Sebab, kata Habib Ali, Raperda PKL itu sangat penting, karena saat ini dibutuhkan penataan regulasi. Sehingga, disamping hak-hak mereka dipenuhi, penarikan retribusinya juga menjadi jelas.

"Selain itu, perda yang sekarang ada masih yang lama yaitu nomor 3/2008. Padahal saat ini sudah ada Perpres Nomor 125/2012. Kemudian, naskah akademik perda itu sudah disusun pada 2020 sehingga mau tidak mau ada beberapa revisi," tandasnya.

Menurut Habib Ali, ada beberapa poin penting yang membedakan antara perda yang lama yakni mempedomani pada Permendagri 41/2012 tentang pedoman penataan pemberdayaan PKL. 

Di dalamnya, diatur hak, kewajiban dan larangan, penetapan lokasi, pemindahan dan penghapusan lokasi, peremajaan serta larangan transaksi dan pemberdayaan PKL.

Terkait itu, tegas Habib Ali, pihaknya berharap nantinya tidak boleh ada penggusuran tetapi penataan. Karenanya, dia meminta kepada pemkot agar menyajikan data kapasitas yang akan dijadikan lokasi penataan PKL seperti di CMJT dengan yang di Bina Marga. 

"Kami juga berharap adanya data jumlah PKL yang ada sekarang berapa? Karena kita ingin agar dalam raperda memuat terutama berkaitan dengan hak dan kewajiban," tandasnya. (muj/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: