Tak Bayar Lembur Pekerja Saat Libur Idulfitri, Pengusaha Bisa Dipenjara 1-12 Bulan dan Denda

Tak Bayar Lembur Pekerja Saat Libur Idulfitri, Pengusaha Bisa Dipenjara 1-12 Bulan dan Denda

Pengusaha di Tanah Air diingatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk membayar upah lembur, bagi mereka yang mempekerjakan karyawannya di hari libur nasional. Kemenaker pun sudah membuat ketentuan mengenai hari raya atau lebaran.

“Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi dalam Pasal 85 Ayat 3, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat sebulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker, Haiyani Rumondang melalui siaran persnya, Kamis (5/5).

Haiyani mengatakan pekerja untuk bertugas pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idulfitri berhak mendapat upah lembur sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

“Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat sebulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020,” pungkasnya. (jpnn/poj/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: