Nakes dan Operator Wilayah Kecamatan Minta Diangkat Jadi PPPK

Nakes dan Operator Wilayah Kecamatan Minta Diangkat Jadi PPPK

Tenaga kesehatan (nakes) dan operator dari Kantor Koordinator Wilayah Kecamatan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tegal. Mereka menuntut supaya statusnya diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A. Jafar didampingi wakil ketua, Bintang Adi Prajamukti dan sekretaris komisi, Bambang Romdhon Irawan, Jumat (22/4) mengatakan, sejumlah tenaga honorer mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tegal.

Pegawai honorer itu meminta agar statusnya diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Permintaan itu disampaikan saat mereka melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal di ruang Badan Anggaran.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal, dr Ruzaeni, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Pegawai BKD Kabupaten Tegal, Trianto Budiatmoko, dan perwakilan Dikbud Kabupaten Tegal.

"Pegawai honorer yang mendesak diangkat menjadi PPPK yakni tenaga kesehatan dari mulai bidan, perawat, ahli gizi, ahli kesehatan lingkungan, dan kesehatan masyarakat, serta operator dari kantor Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK) Dikbud," katanya. 

Dalam audiensi, tambah Bambang Romdhon Irawan, perwakilan nakes dan operator KWK menyampaikan keresahannya karena informasi yang beredar tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL) akan dihapus pada 2023 mendatang.

Dengan informasi itu, mereka meminta dijadikan PPPK karena nantinya pegawai hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK. Mereka khawatir tahun 2023, tenaga honorer dihapus. Padahal sesuai informasi dari BKD bahwa diberikan waktu lima tahun sejak 2021 untuk penghapusan tenaga honorer dan THL.

"Mereka hanya khawatir karena informasinya tahun 2023 tenaga honorer dihapus," tambahnya.

Sementara itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar mengatakan sisa waktu itu digunakan untuk Pemkab Tegal melakukan seleksi PPPK yang salah satu pesertanya dari tenaga honorer, baik di pendidikan maupun kesehatan.

Namun demikian, jumlah formasi PPPK tergantung kemampuan keuangan daerah. Informasi sementara, tahun ini Pemkab Tegal akan membuka formasi PPPK sebanyak 200 orang untuk semua bidang pada Mei 2022. Tahun sebelumnya, seleksi PPPK khusus untuk guru sebanyak 1.126 orang. 

Dirinya berharap agar ada penambahan quota karena di Dinkes sisa tenaga honorer sebanyak 1.171 orang. Belum Dikbud dan OPD lainnya. Selain itu, nakes berharap adanya afirmasi dalam seleksi PPPK seperti guru berupa tambahan nilai yang dihitung dari lamanya pengabdian.

Sementara itu, operator KWK dipastikan tidak bisa ikut seleksi PPPK, karena PPPK untuk pegawai fungsional. Sedangkan operator KWK merupakan pegawai non fungsional.

Namun demikian, komisi IV meminta untuk operator KWK diberikan kejelasan status. Dirinya berharap operator KWK diperjuangkan memiliki status, karena pekerjaannya berat tapi tidak ada statusnya. (adv/guh/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: