Anak 14 Tahun di Bekasi Hamil 5 Bulan usai Dirudapaksa Pria 47 Tahun

Anak 14 Tahun di Bekasi Hamil 5 Bulan usai Dirudapaksa Pria 47 Tahun

Seorang anak perempuan usia 14 tahun di Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi korban rudapaksa seorang pria berinisial S (47) yang diketahui adalah tetangganya.

Akibat aksi pelaku, saat ini anak perempuan berumur 14 tahun tersebut tengah hamil 5 bulan. 

Ibu korban berinisial M (40) mengakui bahwa anaknya setiap akhir minggu selalu datang ke rumah pelaku. 

Pria berinisial S (47) terduga pelaku kasus rudapaksa anak di bawah umur yang hamil 5 bulan di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akhirnya ditangkap polisi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif membenarkan penangkapan terduga pelaku saat sedang berada di rumahnya.

"Kami berhasil mengamankan terduga pelaku S 47 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta, kami tangkap di rumahnya" ucap Gidion kepada wartawan, Selasa (19/4). 

Dari pengakuan pelaku, aksi rudapaksa sudah berlangsung sejak Januari 2022 lalu dan dilakukan sebanyak 2 kali di rumah tersangka, hingga korban saat ini hamil 5 bulan.

"Pelaku mengakui aksinya tersebut dilakukan sejak Januari 2022 dan hanya dua kali dilakukan di rumah tersangka," ungkap Gidion. 

Atas perbuatan tersebut pelaku akan dikenakan Undang-undang tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp300.000.000.

"Tersangka akan kami kenakan Undang-undang tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur dengan ancaman penjara paling lama 15 penjara dan denda sebesar Rp30 juta rupiah," jelasnya dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)

Sumber: