Jika Munarman Tidak Dibebaskan, Muslim Arbi: Pertanda Rezim Antidemokrasi dan Otoriter
Munarman didesak untuk dibebaskan dari segala tuntutan terkait dugaan terorisme. Alasannya, tuntutan yang diajukan jaksa terkesan dipaksakan.
Desakan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu diminta oleh Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi. Rencananya, sidang putusan atau vonis bagi Munarman akan digelar di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4) hari ini.
"Diharapkan agar Munarman dapat dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa," ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (6/4).
Menurut Muslim, tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Munarman dengan pidana penjara selama 8 tahun dianggap terlalu dipaksakan. Ditambahkan pula, persoalan Munarman itu jika dilihat secara seksama terletak pada sikap kritisnya terhadap situasi saat ini.
"Dan perbedaan pendapat di alam demokrasi itu lumrah dalam memandang persoalan berbangsa dan bernegara. Jika dilihat dari sikap kritis Munarman sebagai aktivis maupun advokat terhadap rezim adalah bagian dari kontrol terhadap jalannya kekuasaan dalam pelbagai hal," jelas Muslim.
Dengan sikap mengontrol kekuasaan itu, kata Presidium Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) ini, seseorang tidak bisa ditangkap, diadili, dan dipenjara ketika ada perbedaan pendapat.
"Jika Munarman tetap divonis hukum berat atas sikap kritisnya selama ini, ini pertanda rezim antidemokrasi dan bersikap otoriter. Hakim jangan membenarkan otoritarianisme rezim dengan vonis yang dipaksakan. Hakim jangan menjustifikasi rezim dengan pembungkaman pikiran-pikiran kritis anak-anak bangsa termasuk Munarman," tegas Muslim.
Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Munarman nantinya akan memperlihatkan bahwa negara ini negara demokrasi atau negara otoriter.
"Hakim wajib membantu penegakkan demokrasi di negeri ini memberikan ruang yang luas untuk berbeda pendapat dalam masalah-masalah kebangsaan. Hakim jangan mematikan demokrasi melalui palunya. Hakim dianggap tidak membantu merawat demokrasi jika memvonis perbedaan pendapat vonis yang menindas," paparnya.
"Hakim segera saja membebaskan Munarman dari segala tuntutan dan dakwaan agar keadilan dapat tegak bagi kebebasan dan kemerdekaan berpikir di negeri ini," pungkas Muslim. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: