Tahun Ini, Ada 40 Ruas Jalan Rusak Ringan yang Akan Diperbaiki

Tahun Ini, Ada 40 Ruas Jalan Rusak Ringan yang Akan Diperbaiki

Tahun anggaran 2022 ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tegal akan memperbaiki 40 ruas jalan yang masuk kategori rusak ringan. Perbaikan dengan anggaran pemeliharaan rutin dari APBD Kabupaten Tegal itu sudah mulai dikerjakan. 

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tegal, Ir Hery Suhartono MM didampingi Kabid Jalan dan Jembatan, M Nuh, Selasa (29/3), mengatakan anggaran untuk pemeliharaan rutin mencapai Rp11 miliar untuk jalan dan jembatan.

Anggaran pemeliharaan jalan untuk fisik sebesar Rp 6,3 Miliar, dan anggaran pemeliharaan jembatan untuk fisik Rp 3,4 Miliar. Sisanya anggaran untuk honorarium tenaga non ASN, pengadaan materi, dan BOP.

"Untuk jalan ada 40 ruas yang akan diperbaiki. Saat ini, sudah ada beberapa jalan yang diperbaiki,” katanya. 

40 ruas jalan itu, tambah M. Nuh, mengalami kerusakan ringan, karena perbaikan dengan menggunakan anggaran pemeliharaan rutin. Kerusakan ringan itu dinilai dari tingkat kerusakan yang mencapai 25 persen dari panjang ruas jalan.

Kerusakan disebabkan karena intensitas hujan tinggi dan kendaraan berat yang melebihi tonase. "Hingga kini, sudah ada 10 ruas jalan yang sudah ada Surat Perintah Kerja (SPK). Secepatnya akan diperbaiki,” tambahnya. 

Sementara itu, lanjut M. Nuh, ruas jalan yang akan diperbaiki dengan menggunakan anggaran pemeliharaan rutin, diantaranya Jalan Dukuhbujil-Dukuhbenda, dan Jalan Cintamanik-Dukuhbenda.

Selain itu juga ada Jalan Maribaya-Guci, Jalan Babakan-Karangmulya, Talud Jalan Dukuhbujil-Dukuhbenda dan Cintamanik-Dukuhbenda, Talud Jalan Cenggini-Danaraja, Jalan Batuagung-Cenggini, Jalan Yomani-Kalibakung, dan Jalan Senggang-Tuwel.

Berikutnya adalah Jalan Tuwel-Guci, Jalan Trayeman-Debongkidul, Jalan Perkotaan Slawi, Jalan Margasari-Jedug, Jalan Jedug-Pagerbarang, Jalan Pagerbarang-Jatibarang, Jalan Semboja-Randusari, dan Jalan Babakan-Jatibogor. 

“Anggaran pemeliharaan jalan antara Rp100-200 juta," tutup M. Nuh. (adv/guh/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: