Raperda Penataan Kecamatan dan Penanggulangan Bencana Terus Digodog DPRD Brebes
Saat ini, ada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang terus dikebut oleh DPRD Kabupaten Brebes. Kedua raperda tersebut yakni, tentang Penataan Kecamatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Bahkan, dalam pembahasan raperda tersebut, DPRD Brebes telah membentuk dua panitia khusus (pansus) yang kini tengah bekerja. Yakni, Pansus 27 bertugas membahas Raperda Penataan Kecamatan, dan Pansus 29 bertugas membahas Raperda Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Ketua Pansus 27 DPRD Brebes Sukirso melalui anggotanya, Tobidin mengungkapkan, saat ini pansusnya terus melakukan pembahasan terkait Raperda Penataan Kecamatan. Bahkan, telah rapat pembahasan sebanyak tiga kali.
"Saat ini sudah tiga kali kami menggelar rapat pembahasan. Dan saat ini sudah memasuki pembahasan pasal demi pasal," ungkapnya.
Dijelaskannya, pembahasan raperda tersebut dilatarbelakangi karena luas wilayah dan jumlah penduduk di Brebes yang sudah mendekati 2 juta jiwa.
Ditambah, banyaknya pelayanan dan pembangunan daerah yang dinilai timpang. Untuk pemerataan, dibutuhkan regulasi sebagai payung hukum.
"Inti perda ini tidak lain pemerintah berupaya agar ada pemerataan dan kesenjangan dalam pelayanan pada masyarakat. Dan pemekaran ini dilakukan karena letak geografis, kultur masyarakat dan faktor lainnya," ucapnya.
Ditambahkannya, dalam raperda itu juga menyangkut pemekaran atau penggabungan wilayah kecamatan dan desa. Sesuai aturan, pemekaran atau penggabungan suatu kecamatan dan desa itu diperbolehkan.
"Kenapa suatu kecamatan harus dimekarkan, ini bisa karena adanya kesenjangan pelayanan dan pembangunan. Pemekaran ini dilakukan karena letak geografis, kultur masyarakat dan faktor lain," paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus 29 DPRD Brebes Tri Murdiningsih menjelaskan, regulasi daerah menyangkut Penanggulangan Bencana memang sudah sangat dibutuhkan.
Apalagi, di Brebes rawan terjadinya bencana alam. Sehingga, ketika terjadi bencana penanganannya bisa cepat dan tepat sasaran. Perda ini juga menyangkut anggaran BPBD.
"Anggaran penanganan bencana yang disediakan APBD dinilai masih minim. Selain anggarannya tidak sebanding, fasilitas dan peralatan penanggulangan bencana dinilai masih jauh dari kebutuhan," terangnya.
"Apalagi, BPBD Brebes hanya memiliki anggaran penanganan bencana Rp5 miliar. Kemudian, di Dinas Sosial anggaran penanggulangan bencana hanya Rp20 juta," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: