Bukan Terduga, Polri Ungkap Status Dokter Sunardi: Tersangka Tindak Pidana Terorisme

Bukan Terduga, Polri Ungkap Status Dokter Sunardi: Tersangka Tindak Pidana Terorisme

Ramai menjadi polemik, status Dokter Suhardi yang ditembak mati Densus 88 akhirnya diungkap Karonpemmas Divhumas Polri Brigjend. Pol. Ahmad Ramdhan.

Dokter berusia 54 tahun tersebut ternyata bukan terduga teroris. Namun dia sudah tersangka.

Terkait dengan upaya penangkapan yang menyebabkan meninggalnya Dokter Sunardi, Brigjend. Pol. Ahmad menyatakan tindakan yang diambil oleh petugas Densus 88 sudah sesuai dengan prosedur.

Tersangka juga menabrak kendaraan roda 4 dan 2 milik masyarakat yang sedang melintas.

“Dua anggota terluka karena tersenggol dan jatuh, kini dirawat di RS Bhayangkara,” ungkap Brigjend. Pol. Ahmad.

“S adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga,” tegasnya dalam konferensi pers yang diselenggarakan, Jumat (11/03) sore.

Dia juga menjelaskan peran dokter Sunardi adalah penanggung jawab organisasi Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI). Organisasi ini dicap terlarang yang terafisiliasi dengan Jemaah Islamiyah (JI).

Tugas HASI adalah merekrut, menandai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut FTS (Foreign Terrorist Fighter) ke Suriah.

Selain HASI, dokter Sunardi selama ini disebut aktif dan menempati posisi penting di JI dan HASI.

Berbagai jabatan yang pernah dan masih diembannya adalah anggota JI, pernah menjabat sebagai Amir Khidmat, Deputi Dakwah dan Informasi, penasihat Amir JI, dan penanggung jawab HASI.

Dikutip dari JPNN.com, jenazah dokter Sunardi kini telah dikebumikan di Pemakaman Muslim Polokarto, Sukoharjo, Kamis (9/03) malam. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: