Warga Adat Minangkabau Minta Menag Yaqut Minta Maaf, Tobat, dan Tarik Ucapannya
Sikap Ketum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) Fauzi Bahar Datuak Nan Sati yang mengharamkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menginjakan kaki di Ranah Minang didukung penuh seluruh Ninik Mamak yang tergabung dalam LKAAM.
Alasannya, pernyataan Menag Yaqut yang memisalkan perbandingan suara pengeras suara masjid dengan suara gonggongan anjing sudah menyakiti hati umat Islam.
Dukungan Ninik Mamak se-Sumbar itu diungkapkan dalam pernyataan sikap yang dibacakan saat penutupan Rapat Kerja LKAAM Provinsi Sumbar di Hotel Emersia Batusangkar, Minggu (28/2) lalu.
"Kami tolak Menteri Agama Gus Yaqut ke Sumbar. Kami minta Menteri Agama minta maaf kepada umat Islam, tobat, dan menarik ucapannya," kata Reflidon Dt. Kayo, Ninik Mamak asal Talang, Kabupaten Solok seperti yang dikutip dari bentengsumbar.com.
Seluruh Ninik Mamak, beber Reflidon, sepakat pernyataan Menag Yaqut Cholil menyakiti perasaan umat Islam. Termasuk masyarakat Minangkabau yang berfilosofi adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.
"Suara azan yang merupakan syahadat yang dikumandangkan, sangat berbeda seperti langit dan bumi dengan gonggongan anjing. Tidak bisa disamakan atau dimisalkan," kata Reflidon Dt Kayo saat membacakan pernyataan bersama Ibrani Dt. Tianso dan Hadi Siswan Dt. Marah Banso.
Meski begitu, Ninik Mamak mengapresiasi bantuan menag dalam bentuk program dan bantuan fisik terhadap korban gempa bumi di Pasaman Barat dan Pasaman yang jumlahnya mencapai Rp2,5 miliar.
Hanya saja, hal itu tidak mengurangi tuntutan Ninik Mamak tersebut.
"Kami terima kasih atas bantuan Pak Menag, tetapi tidak mengurangi tuntutan kami, yaitu Menag wajib minta maaf kepada umat Islam dan mencabut pernyataannya yang menyakiti hati kami," kata juru bicara Ninik Mamak, Hendri Donal Dt. Panduko Rajo Nan Bagonjong.
Sementara itu, Ketum LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dt Nan Sati mengatakan dukungan Ninik Mamak itu merupakan realitas yang terjadi di masyarakat. "Di akar rumput penolakan itu juga ada dan disampaikan kepada kami Ninik Mamak, inilah yang kami suarakan."
Raker LKAAM Sumbar yang berlangsung selama dua hari, 27-28 Februari diikuti pengurus LKAAM Sumbar dan Ninik Mamak dari kabupaten/kota.
Ada dua agenda penting yang dibahas, yakni persetujuan pemberian gelar Sangsako Adat kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dan penandatanganan MoU antara LKAAM dengan Kapolda Sumbar tentang penerapan restorative justice. (bentengsumbar/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: