Kasus Nurhayati Sampai Pusat, Mahfud MD Pastikan Cabut Status Tersangkanya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akhirnya turun tangan dalam kasus
Nurhayati yang ditetapkan tersangka.
Mahfud memastikan akan mencabut status tersangka kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat ini.
Apalagi dia merupakan pelapor kasus korupsi. Status tersangkanya akan segera dicabut.
Kasusnya akan segera dihentikan langsung oleh Mahfud MD.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Polri dan Kejaksaan yang intinya itu sudah diusahakan untuk tidak dilanjutkan. Bahkan, saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu insya Allah akan secepatnya dilakukan,” ujarnya media melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (27/2).
Diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.
Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak orang menilai ia merupakan salah satu pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana Desa Citemu oleh kepala desa.
Oleh karena itu, penetapan Nurhayati sebagai tersangka menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.
Pencabutan status tersangka itu, hanya menantikan keputusan perihal persoalan teknis, yakni di antara dicabut melalui mekanisme surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) atau surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan apabila mekanisme yang ditempuh adalah SP3, berarti Kejaksaan akan mengembalikan berkas kasus kepada Polri karena alasan ketidaklengkapan atau ketidakjelasan berkas. Lalu, Polri akan mengeluarkan SP3.
Sementara itu, jika yang ditempuh adalah mekanisme SKP2, Kejaksaan dapat langsung menyatakan bahwa status tersangka itu tidak tepat sehingga harus segera dicabut.
Namun, kata Mahfud MD, terlepas dari dua kemungkinan mekanisme itu, yang terpenting adalah menjaga semangat di tengah masyarakat agar berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka temukan.
“Sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo, yang terpenting adalah agar orang berani melaporkan kalau ada korupsi,” ujar Mahfud dikutip dari Fajar.co.id.
Melalui pencabutan status tersangka Nurhayati, menurut dia, masyarakat tidak akan berpikiran bahwa pelaporan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang mereka temukan akan dipersulit atau justru menjadikannya sebagai tersangka dengan alasan seperti terlambat melapor sehingga dianggap ikut membiarkan tindakan korupsi terjadi. (Rtc/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: