8 Orang Dicokok Polisi usai Jual 26 Ton Minyak Goreng di Atas HET

8 Orang Dicokok Polisi usai Jual 26 Ton Minyak Goreng di Atas HET

Diduga terlibat menjual 26 ton minyak goreng di atas harga eceran tetinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, 8 orang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika Polres Metro Jakarta Selatan menerima informasi terkait dugaan penjualan minyak goreng yang tidak semestinya.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dan pada Jumat, 25 Februari 2022, ditemukan sebuah gudang penyimpanan minyak goreng di Daan Mogot, Tangerang, dan dua truk pengangkut dengan total temuan sebanyak 26 ton minyak goreng.

"Kami mengamankan delapan orang yang saat ini statusnya sedang kami lakukan pemeriksaan saksi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Sabtu (26/2). 

Penyidik Kepolisian sedang menggali keterangan terkait peran kedelapan orang tersebut dan ada atau tidaknya tindak pidana dalam praktik penjualan minyak goreng tersebut.

"Kami kemudian mengamankan adanya minyak goreng yang kami duga mereka memang akan mendistribusikan, tapi dengan harga di atas harga eceran tertinggi," ujarnya.

Budhi kemudian menjelaskan, pelanggar yang ditemukan polisi dalam temuan ini adalah menjual di atas harga eceran tertinggi dan karena sanksinya bersifat administratif, maka pihak Polres Jakarta Selatan akan menyerahkan pemberian sanksinya kepada instansi terkait.

"Kalau mengacu ke Permendag Nomor 6 Tahun 2022, ya itu ancamannya bersifat sanksi administratif, tentunya nanti akan kita serahkan ke instansi berwenang untuk memberikan sanksi administratif," katanya.

Dikutip dari Fin.co.id, penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa mereka diduga menjual minyak goreng dengan harga Rp17 ribu, meski harga beli dari produsen hanya Rp12.500. (Rtc/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: