Dipanggil Jokowi, Menaker Ida Fauziyah Diperintahkan Segera Sederhanakan Pencairan JHT

Dipanggil Jokowi, Menaker Ida Fauziyah Diperintahkan Segera Sederhanakan Pencairan JHT

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera merevisi aturan pencairan jaminan hari tua (JHT). Sebelumnya Jokowi memanggil Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker untuk membahasnya.

Jokowi kemudian memerintahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT lebih disederhanakan. Hal itu diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara persyaratan pembayaran JHT disederhanakan," demikian dikutip dari Youtube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (21/2).

Ditambahkan Pratikno, untuk perubahan aturan secara teknis akan diatur oleh Kemnaker. Pratikno menjelaskan Presiden Jokowi memberikan pesan kepada anak buahnya untuk mempermudahkan para buruh.

Sebab, saat ini banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Orang nomor satu di Indonesia itu, dikatakan Pratikno, meminta para buruh untuk membantu menjaga kondusifitas.

Dengan demikian, investasi akan tumbuh positif dan imbasnya lapangan pekerjaan akan terbuka seluas-luasnya bagi masyarakat. "Dalam rangka meningkatkan daya saing dama bidang investasi," pungkasnya.

Beberapa pekan ini berbagai kalangan mengkritik kebijakan pemerintah yang mengatur bahwa JHT bisa diambil dalam usia 56 tahun. (rmol/zul)

Sumber: