Abu Janda Minta Polisi yang Terlibat di KM 50 Dibebaskan: Terbukti FPI Organisasi Teroris

Abu Janda Minta Polisi yang Terlibat di KM 50 Dibebaskan: Terbukti FPI Organisasi Teroris

Dugaan keterlibatan Eks pengurus FPI Munarman terkait aksi terorisme mendapat sorotan dari Permadi Arya atau biasa disapa Abu Janda. Terkait dugaan itu, dia meminta polisi yang terlibat di KM 50 dibebaskan.

Abu Janda menyebut jika ia adalah orang pertama di TV yang menyebut FPI adalah organisasi teroris.

Ia pun mengklaim pernyataannya itu membuat Munarman panik, di sebuah acara televisi nasional.

“Saya orang pertama yang berani di depan TV nasional menyebut FPI adalah ORGANISASI TERORIS yang membuat munarman panik,” ujarnya, Senin (21/2).

Lantas Abu Janda kini menyebut jika sudah terbukti Murman ikut terlibat. 

Tidak hanya itu, Abu Janda juga menyinggung soal laskar FPI yang membawa senjata di tragedi KM 50.

Ia pun dengan tegas mendesak agar aparat yang kini diadili terkait kasus tersebut segara dibebaskan.

“Sekarang terbukti kan? munarman terbukti terlibat dalam aksi terorisme. dan laskar FPI terbukti dibekali senjata untuk menembaki polisi. BEBASKAN APARAT YANG SEDANG DIADILI. mereka tidak salah, mereka cuma membela diri,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Abu Janda juga tampak menyinggung soal aparat yang menembak mati Laskar FPI.
 
Dalam unggahannya, ia berharap agar aparat tersebut tak diadili dan bisa segera dibebaskan.

Hal itu diungkapkan Abu Janda di akun Instagram pribadinya, @permadiaktivis2.

“gaes, pagi ini saya mau raise awareness ingatkan teman2 bahwa sedang berlangsung pengadilan dimana aparat sedang diadili karena membela diri dari tembakan laskar FPI,” ujarnya.

Dikutip dari Fajar, terkait hal ini, Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyatakan tindakan tegas polisi terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek tidak bisa dikriminalisasi.

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rochman menilai kasus penembakan terhadap enam anggota Laskar FPI oleh aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020, adalah tindakan tegas atas pembangkangan hukum.

Menurut dia, langkah kepolisian tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena bagian dari penegakan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: