Dugaan Kartel Minyak di Deli Serdang Didalami KPPU, Buntut Temuan di Gudang

Dugaan Kartel Minyak di Deli Serdang Didalami KPPU, Buntut Temuan di Gudang

Dugaan kartel minyak goreng di Deli Serdang tengah didalami Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini menyusul temuan penimbunan minyak goreng yang jumlahnya mencapai 1,1 juta liter di sana.

Diketahui, Satgas Pangan Sumatera Utara menemukan tumpukan minyak sebanyak 1,1 juta liter.

Belakangan terungkap minyak yang ditemukan di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu adalaj milik PT Salim Iyomas Pratama (Tbk) anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk.

Usai penggerebekan, banyak kalangan masyarakat menduga perusahaan minyak goreng milik Grup Salim terindikasi melakukan kartel.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU Deswin Nur menyampaikan, KPPU akan mendalami temuan satgas pangan di Deli Serdang tersebut terkait adanya indikasi kartel minyak goreng yang merugikan masyarakat.

"Memang ditemukan salah satu produsen, berbagai sejumlah produk minyak goreng di dalamnya, ini jadi masukan bagi kami tentunya,” ucap Deswin, Minggu (20/2).

Deswin menambahkan, temuan tersebut menjadi masukan bagi KPPU untuk menyelidiki adanya dugaan kartel minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ia juga mengaku akan mencoba mendalami apakah ada kemungkinan dugaan kartel dilakukan secara nasional.

“Apakah ini berkaitan dengan apa yang kami sedang awasi atau tidak. Kalau kita bicara potensi kartel kita bicara adanya kesepakatan antar pelaku usaha,” katanya.

"Karena dalam konteks itu kami butuh mendalami apakah tindakan menahan pasokan pada barang atau penimbunan atau bukan,” tutupnya dikutip dari RMOL.

Diketahui, upaya menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng di Indonesia, terus dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri. 

Sejumlah langkah pun sudah mulai dilakukan satgas pangan tersebut.

Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Antara lain bersama-sama dengam stakeholder terkait melakukan monitoring, pengecekan langsung, dan operasi pasar.

Tujuannya guna memastikan ketersediaan aman; distribusi lancar dan harga penjualan sesuai HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: