KPU Brebes Lakukan Klarifikasi Calon PAW DPRD

KPU Brebes Lakukan Klarifikasi Calon PAW DPRD

KPU Kabupaten Brebes Selasa (15/2) melakukan klarifikasi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Brebes. PAW itu dilakukan lantaran Anggota Fraksi PKB H Ghofar Mughni meninggal dunia beberapa waktu lalu. 

Klarifikasi ini dilakukan setelah ketua DPRD mengirim surat ke KPU untuk meminta PAW dari Fraksi PKB di Dapil Brebes VI. 

Berdasarkan SK KPU Kabupaten Brebes tentang hasil perolehan suara Pemilu tahun 2019, PKB di Dapil Brebes VI memperoleh 2 kursi, yakni H Ghofar Mughni dan H Haryanto. 

Sebagai PAW anggota DPRD di dapil tersebut, maka penggantinya adalah peraih suara terbanyak ketiga yakni H Musyaffa, yang memperoleh 7.092 suara. 

Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi mengatakan, surat DPRD Kabupaten Brebes itu dikirim Senin (14/2) kemarin. KPU memiliki waktu lima hari kerja untuk menjawab surat DPRD tersebut. 

“Dan tadi pagi kita sudah melakukan pleno menindaklanjuti surat dari ketua DPRD," ujarnya. 

Dalam pleno tersebut, kata dia, salah satunya melakukan klarifikasi kepada calon PAW dari Fraksi PKB yakni H Musyaffa. Klarifikasi dilakukan di Kantor DPC PKB, Jalan Taman Siswa Brebes. 

Dihadiri sejumlah pengurus DPC dan calon PAW H Musyaffa. Seluruh jajaran KPU Kabupaten Brebes juga turut hadir dalam klarifikasi tersebut. 

Dalam kesempatan itu, H Musyaffa dinyatakan memenuhi syarat dan yang bersangkutan juga menyatakan kesediaannya menjadi PAW anggota DPRD dari Fraksi PKB. 

"Dokumen administrasi sudah kita periksa, semuanya lengkap dan memenuhi syarat,” tegasnya. 

Selanjutnya, KPU Kabupaten Brebes akan menjawab surat DPRD itu paling lambat Jumat (18/2). Namun kata Reza, pihaknya berharap dapat menyelesaikan semua dokumen administrasi PAW tersebut secepatnya. 

“Secepatnya kita jawab surat DPRD, karena semuanya sudah kita verifikasi dan dinyatakan lengkap,” ujarnya. 

Sedangkan usulan pengangkatan calon PAW itu, nanti diteruskan ketua DPRD Kabupaten Brebes kepada gubernur Jawa Tengah. Tentunya dengan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan SK tersebut. 

Setelah SK Gubernur turun, selanjutnya diagendakan pelantikan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Brebes. (ded/ima)

Sumber: