Gara-gara HP-nya Ditelepon Laki-laki Lain Saat Wikwik, Pacar Sendiri Dibunuh Lalu Mayatnya Dikarungi
Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan terbungkus plastik di Kabupaten Bogor. Mayat tersebut ditemukan warga di pinggir jalan di Kampung Pisang Kelurahan Karadenan Kecamatan Cibinong.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi berhasil mendapatkan identitas lengkap korban. Pelaku pembunuhan tidak lain adalah pacar korban sendiri, AS (30).
Sedangkan korban diketahui adalah SN (25), warga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Sehari-harinya korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di kawasan Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor.
SN dihabisi AS dengan cara dibekap menggunakan bantal, Sabtu (5/2) lalu. Menurut Kapolres Bogor, AKBP Imam Imanuddin saat itu keduanya baru saja berhubungan intim di sebuah kontrakan di Kelurahan Ciparigi Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor.
“Pelaku mengaku korban dibekap menggunakan bantal kurang lebih 10 menit hingga kehabisan napas,” ungkap Imam, Jumat (11/2).
Saat keduanya tengah berhubungan intim, ungkap Kapolres, telepon selular korban beberapa kali berdering. Pelaku, AS, cemburu karena ternyata telepon itu datang dari beberapa nomor laki-laki.
“Keduanya sempat cekcok, hingga akhirnya pelaku membekap korban hingga mati lemas,” terang Imam.
Setelah korban tak bernyawa, AS sempat berencana mengubur mayat SN di dapur kontrakan. Pelaku juga sempat menggali dengan menggunakan bor dan sekop, tapi itu urung dilanjutkan.
“Korban akhirnya dibungkus oleh pelaku dalam sebuah karung, disertai berbagai barang milik korban, hingga menyerupai paket,” tutur Imam sebagaimana yang dikutip dari pojoksatu.id.
Kemudian, AS membawa jenazah kekasihnya itu dengan menggunakan sebuah sepeda motor. Rencananya, AS akan membuang jenazah SN ke sungai, tapi lagi-lagi urung dilakukan.
Selanjutnya, pelaku membawa lagi mayat korban. Di tengah perjalanan, pelaku tidak kuat lagi mengangkat jenazah SN. “Tidak kuat menaikkan lagi ke atas motor, akhirnya ditinggalkan begitu saja,” ujar Imam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancama pidana maksimal seumur hidup karena dengan sengaja atau berencana menghilangkan nyawa orang lain. (cek/pojokbogor)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: