Pelayanan Publik Masih Rendah, Ini Pesan Bupati Brebes

Pelayanan Publik Masih Rendah, Ini Pesan Bupati Brebes

Nilai kepatuhan standar pelayanan publik masyarakat Kabupaten Brebes pada 2021 lalu tergolong masih rendah, yakni baru mencapai 56 persen. 

Bupati Brebes Idza Priyanti berharap agar ada pembenahan mulai dari sistem pelayanan, prasarana serta sumber daya manusia (SDM) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kinerja manajemen pelayanan publik menjadi salah satu ukuran pemerintah kabupaten (pemkab) yang baik. Dalam artian, semakin baik pelayanan publik maka dianggap pemkab semakin baik dan profesional. 

"Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu kerja keras dalam pelayanan publik yang prima sebagai bagian dari good governance atau pemerintahan yang baik,” ungkapnya saat membuka Pendampingan Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah dalam rangka peningkatan kepatuhan standar pelayanan publik bagi seluruh OPD di lingkungan Pemkab Brebes Tahun 2022 di Pendopo Bupati.

Dijelaskannya, diundangnya Ombudsman perwakilan wilayah Jawa Tengah ini agar seluruh kepala OPD, BLUD dan kepala sekolah dapat mengetahui kelemahan pelayanan yang disuguhkan demi perbaikan yang lebih optimal. 

Pasalnya, nilai kepatuhan standar pelayanan publik masyarakat Kabupaten Brebes baru mencapai 56 persen di tahun 2021. Masih rendah dibandingkan dengan kabupaten/kota tetangga yang sudah 90 persen. 

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Jawa Tengah Siti Farida mengapresiasi Bupati Brebes Idza Priyanti yang memiliki komitmen kuat untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik. 

Salah satunya adalah dengan meningkatkan kepatuhan terhadap pelayanan publik. Harapannya hal-hal terkait dengan persyaratan pelayanan, produk layanan, mekanisme, dan prosedur publikasinya harus dioptimalkan. 

Sehingga masyarakat semakin mudah mengakses, semakin cepat dan murah.

Lanjut Farida, hal yang paling urgent adalah tindak lanjut dari poin-poin di setiap OPD yang harus dipublikasi melalui elektronik. Karena era digitalisasi maka standar informasi harus dipublikasikan dalam bentuk website, agar lebih mudah diakses masyarakat. 

“Harus betul-betul ada sinergi dari semua pihak, begitu juga dengan Kominfo agar bisa mengoptimalkan publikasi elektronik,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bagian Organisasi Setda Brebes Julining Pirula Dewi menjelaskan, adanya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat. Sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: