Kerusuhan Karaoke Double O di Sorong Tewaskan 18 Orang, Sahabat Polisi Bilang Begini

Kerusuhan Karaoke Double O di Sorong Tewaskan 18 Orang, Sahabat Polisi Bilang Begini

Kerusuhan maut terjadi di Sorong, Papua Barat. Kerusuhan itu menewaskan 18 orang. Atas insiden ini, Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh, mengapresiasi langkah Polda Papua Barat.

Menurutnya, Polda sudah bergerak cepat menangkap tersangka pembakaran tempat karaoke Double O di Sorong.

Fonda menilai polisi sudah bertindak profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Kerja Polda Papua Barat sudah bagus. Dalam sepekan, sudah berhasil menangkap 13 orang tersangka,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/2) pagi.

Menurut Fonda, tragedi memilukan yang menewaskan 18 orang ini sudah menjadi perhatian publik.

Karenanya, Polda Papua Barat pasti akan berupaya menangani kasus ini dengan serius.

“Saya minta publik percaya dengan semua yang dilakukan pihak Kepolisian. Mereka sedang bekerja keras menangani kasus ini,” jelas dia.

Fonda juga mengingatkan agar semua pihak agar tak memperkeruh suasana dengan mempolitisasi peristiwa yang berlatar kriminal murni tersebut.

“Polisi masih dan terus bekerja menangani kasus ini. Jangan lah dipolitisasi lagi. Kita justru harus bersimpati dan berempati dengan keluarga korban,” tutur dia.

Dikutip dari Pojoksatu, lokasi kerusuhan ada di karaoke Double O. Polisi menyatakan pihak tempat hiburan malam itu bersedia menanggung akibat yang dialami korban.

Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing menjelaskan, pihaknya sudah bertemu dengan Komunitas Seni Band Kota Sorong serta manajemen tempat hiburan malam (THM) Double O itu.

Ini adalah upaya preventif Polda Papua Barat untuk menghindari peristiwa lanjutan dan merampungkan proses penyidikan.

“Hasil pertemuan, pihak manajemen bertanggungjawab seluruhnya atas segala administrasi, baik formil maupun materiil, seluruh tanggungan korban dan keluarga,” ujar Tornagogo sebagaimana termuat dalam keterangan tertulis Polri, Sabtu (29/1). (pojoksatu/ima)

Sumber: