Dewan Setujui Dua Raperda yang Diajukan Pemkot Tegal

Dewan Setujui Dua Raperda yang Diajukan Pemkot Tegal

DPRD Kota Tegal menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemkot menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal. Persetujuan itu dilakukan melalui rapat paripurna DPRD, Senin (31/1) siang. 

Adapun dua Raperda yang dimaksud yakni, tengang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal. Kemudian, Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 tahun 2012 terntang Retribusi Perizinan Tertentu. 

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono saat memberikan sambutan mengatakan pihaknya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada panitia khusus IX dan X yang telah berusaha keras dengan mencurahkan segenap tenaga dan pikiran dalam membahas 2 rancangan peraturan daerah Kota Tegal. 

"Selain itu, juga kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pemikiran, saran dan pendapat dalam pendapat akhir yang bersifat membangun serta memberikan dorongan untuk keberhasilan bersama. Sedangkan catatan-catatan penting yang perlu dicermati ditindaklanjuti dalam bentuk perumusan kebijakan hendaknya menjadi perhatian bersama," katanya. 

Dedy Yon mengatakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah bidang penanaman modal saat ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Peraturan tersebut mengamanatkan pembentukan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu pada kabupaten/kota. 

"Dinas itu, nantinya menyelenggarakan tugas dan fungsi urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah lainnya serta dikecualikan dari ketentuan pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah," ujarnya. 

Itu, kata Dedy Yon, bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Karenanya, perlu dilaksanakan penyesuaian bentuk dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu Pintu Kota Tegal. 

"Penyesuaian perangkat daerah tersebut perlu dilakukan guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang saat ini melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal. Sehingga Perda Nomor 4 Tahun 2016 perlu disesuaikan,"tandasnya. 

Selanjutnya, ujar Dedy Yon retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Itu, juga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. 

"Berdasarkan hal tersebut, penting bagi daerah untuk mengatur pelaksanaan retribusi dalam sebuah peraturan,’’tambahnya. 

Wali Kota juga menjelaskan salah satu retribusi yang dipungut atas pemberian izin tertentu yakni izin mendirikan bangunan (IMB). Perizinan bangunan gedung dengan nomenklatur persetujuan bangunan gedung diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. 

‘’Persetujuan bangunan gedung sebagai pengganti mekanisme izin mendirikan bangunan merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan tertentu yang kewenangannya dimiliki oleh pemerintah daerah,"jelasnya. 

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro dalam sambutannya mengatakan setelah mendapatkan persetujuan Dewan, selanjutnya akan dibawa ke Pemerintah Provinsi. Sehingga nantinya akan mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah. (muj/zul)

Sumber: