Ditinggal sang Ayah Jemput Ibunya, Anak di Bawah Umur Digarap Pacarnya di Kamar Sendiri
Kasus pemerkosaan dengan korban di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, peristiwa itu dilakukan seorang pemuda berinisial SS, 27 tahun yang tega memperkosa pacarnya yang baru dikenalnya tiga bulan.
Mirisnya, peristiwa itu terjadi di rumah korban, Kecamatan Sekadau Hulu wilayah Sekadau, Kalimantan Barat saat korban ditinggal ayahnya menjemput sang ibu dari tempat resepsi.
Dikutip dari JPNN, Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifudin mengatakan, korban baru berusia 16 tahun. Pemerkosaan dilakukan pelaku di kamar rumah milik orang tua korban.
"Saat melakukan aksinya pelaku membujuk dan mengancam korban," kata AKP Anuar di Sekadau, Kalbar, Kamis (27/1).
Dia mengatakan, polisi menerima laporan ayah korban bahwa pelaku melakukan persetubuhan terhadap anaknya.
Sebelum kejadian, korban bersama kedua orang tuanya menghadiri resepsi pernikahan, setelah selesai korban diantar ayahnya pulang.
Kemudian ayah korban kembali menuju resepsi pernikahan untuk menjemput istrinya. Setibanya di rumah, kondisi dalam keadaan sepi dan motor pelaku terlihat berada di halaman.
Ayah korban segera memanggil dan mencari korban dari pintu samping dan ibunya dari pintu utama, tetapi korban tidak ditemukan.
Ketika melihat pintu kamar korban dikunci dari dalam, ayah korban kembali memanggil namun tidak ada jawaban. Merasa curiga, ayah korban lantas mendobrak pintu dan mendapati keduanya berada dalam kamar.
"Di depan ketua RT, pelaku mengaku telah melakukan hubungan di luar nikah dengan korban. Menurut keterangan pelaku, perbuatan itu baru sekali dilakukannya dengan korban yang baru tiga bulan berpacaran," jelas Anuar.
Atas kejadian tersebut, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (jpnn/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: