Geng Motor Sadis Diringkus Polisi, Motifnya Terbongkar
Komplotan geng motor yang melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam di pangkalan ojek Kecamatan Cikakak pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022, sekitar pukul 20.30 WIB diringkus polisi.
Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap komplotan sadis yang tega melukai korbannya ini.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan, kejadian curas bermula korban seorang perempuan SR (19 tahun) dihubungi oleh salah satu pelaku untuk datang ke lokasi dengan maksud untuk bertukar baju yang dimiliki korban SR.
”Pada saat datang ke lokasi korban SR dikejar oleh kelompok pelaku sebanyak empat orang berinisial IR, RB, MA dan FS, yang mengejar korban dan temannya yang lari ke warung, sambil mengacungkan senjata tajam,” jelas Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy, Senin (24/1).
Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menjelaskan korban SR sempat dikalungi senjata tajam oleh pelaku IR dan meminta handphone milik korban.
”Karena takut korban menyerahkan handphone kepada pelaku,” lanjut Ibrahim Tompo dikutip dari Pojoksatu.
Pasal yang dikenakan yaitu tindak pidana curas pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun hukuman penjara.
”Alhamdulillah 1×24 jam para pelaku bisa kita tangkap,” imbuhnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menginformasikan bahwa motif para pelaku adalah motif ekonomi.
“Kebetulan ada handphone para pelaku ingin memiliki dan mendapat materi dengan pengancaman,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo berjanji dalam jangka satu bulan ini Polres Sukabumi Polda Jabar dan Polsek jajaran akan melaksanakan sweeping sajam. (pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: