Kader Partai Kuning Kembali Kena OTT, KPK: Kami Tidak Mengejar Warna

Kader Partai Kuning Kembali Kena OTT, KPK: Kami Tidak Mengejar Warna

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan sejumlah pihak diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/1). Terbit, merupakan kepala daerah asal Partai Golkar.

Bupati Langkat menjadi kader partai beringin kedua yang terjerat OTT awal tahun ini. Dua pekan sebelumnya, KPK juga menangkap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, yang juga kader Golkar.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan, komisinya tidak mengincar Partai Golkar. Ditegaskannya, penangkapan Terbit dan Rahmat Effendi, murni berdasarkan dugaan penerimaan suap yang dilarang oleh undang-undang.

"Kami bukan mengejar warna atau pun kemudian menghindari warna," tegas Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1) dini hari.

KPK pun membantah mengincar Golkar. Dipastikannya, apapun partainya, jika seseorang melakukan korupsi, pasti akan ditindak.
 
"Warnanya kuning, merah, hijau, atau pun biru, kalau tidak memenuhi alat bukti, kami tidak akan mungkin menangkapnya," ucapnya.

KPK menegaskan mengantongi bukti kuat dugaan suap yang dilakukan Rahmat dan Terbit. Penangkapan keduanya pun, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Di hadapan kami tidak ada warna. Di hadapan KPK semuanya adalah berdasarkan syarat dan ketentuan, dan tentu kami akan melakukan prosedurnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di hadapan kami adalah sama," tandasnya.

Senada, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga menampik komisinya mengincar partai beringin.

"Menurut kami ini hanya apesnya saja, karena selama ini ranjau yang ditebar oleh KPK cukup banyak, jumlahnya bukan hanya 10, 20, tapi ratusan," ujar Karyoto.

Mantan Wakapolda DI Yogyakarta itu menyatakan, KPK menyebar ranjaunya secara acak. Tidak menyasar ke Partai Golkar saja. "Kalau yang tidak terpantau, nasibnya saja mungkin masih belum tertangkap," selorohnya.

Karyoto juga mengatakan, penangkapan Terbit dilakukan atas dasar adanya laporan masyarakat.

"Kalau ada laporan pengaduan dari masyarakat yang menyangkut profil A, B, C, kita tidak memandang warnanya apa, tidak, tetapi berdasarkan laporan yang ada," tandas Karyoto. (okt/rmid/zul)

Sumber: