Anda Tak Bisa Lagi Bebas ke Luar Negeri, Mau Berwisata pun Bakal Diketati Pemerintah
Pemerintah akan mulai memperketat syarat perjalanan ke luar negeri, termasuk untuk tujuan wisata. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi risiko kemungkinan penyebara varian Omicron di Tanah Air.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pengetatan perlu dilakukan untuk menekan kasus varian Omicron dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
“Dilaporkan bahwa jumlah orang ke luar negeri untuk tujuan wisata masih banyak," kata Moeldoko, Rabu (19/1).
"Hasil pendalaman KSP dengan Ditjen Imigrasi, syarat perjalanan ke luar negeri perlu diperketat,” sambungnya.
KSP menyampaikan, berdasarkan data Kemenkes per 15 Januari 2022, dari 748 kasus Omicron yang terdeteksi di Indonesia, 75 persen Omicron berasal dari PPLN.
Mayoritas berasal dari Arab Saudi, Turki, Malaysia, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab. Atas dasar tersebut, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali penting.
Menurut Moeldoko, salah satu tantangan dalam melakukan pembatasan adalah identifikasi tujuan orang ke luar negeri.
“Praktik di lapangan menunjukkan tidak sedikit yang ke luar negeri mengaku untuk bekerja, namun sebenarnya untuk wisata dan sebaliknya,” tuturnya.
Rencana pengetatan syarat perjalanan ke luar negeri, ujar dia, akan dikecualikan bagi para pekerja migran Indonesia (PMI), mahasiswa, dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan mendesak. Misalnya alasan kesehatan atau kemanusiaan. (fin/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: