Lebih Cepat, Bapenda Brebes Mulai Cetak Ratusan Ribu SPPT

Lebih Cepat, Bapenda Brebes Mulai Cetak Ratusan Ribu SPPT

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) 2022. Data yang didapat, sebanyak 965.445 lembar SPPT mulai dicetak hari ini (19/1). 

Kepala Bapenda Kabupaten Brebes Subandi mengatakan, pencetakan SPPT tahun ini dimulai lebih cepat dibanding tahun lalu. Di mana, tahun lalu pencetakan SPPT mulai dilakukan pada bulan ketiga 2021. 

"Mulai hari ini SPPT kita cetak massal, diharapkan dalam beberapa pekan ke depan semuanya sudah selesai," ujarnya. 

Dijelaskannya, untuk tahun ini SPPT yang akan dicetak mengalami kenaikan belasan ribu lembar. Di mana, tahun lalu SPPT yang dicetak mencapai 948.418 lembar tahun ini naik 17.027 lembar menjadi 965.455 lembar.

"Dari 965.445 SPPT tersebut bakunya atau ketetapannya mencapai Rp51,3 miliar, sedangkan targetnya Rp45 miliar. Dan semoga target tersebut bisa terpenuhi," jelasnya. 

Ditambahkannya, untuk pembayaran PBB pihaknya telah memberikan kemudahan layanan. Pembayaran PBB bisa lewat Gojek, Tokopedia, Indomaret, link aja, laku pandai Bank Jateng, Bukalapak, kantor kas Bank Jateng. 

Kepala Bidang (Kabid) PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Whycha mengatakan, untuk target pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Brebes mengalami kenaikan. 

Di mana, tahun lalu lalu target Pendapatan Asli Daerah (PAD) PBB dan BPHTB mencapai Rp40 miliar. Sedangkan tahun ini mencapai Rp45 miliar. 

"Untuk tahun ini target PBB mencapai Rp45 miliar, jumlah ini naik Rp5 miliar dibanding tahun lalu yang hanya Rp40 miliar," ucapnya. 

Diterangkannya, setelah dilakukan pencetakan massal, langkah selanjutnya akan dilakukan penyetempelan, penjilidan dan pendistribusian ke kecamatan. Di mana, nanti desa bisa mengambil di kecamatan. 

"Nantinya setelah didistribusikan per desa, kelompok pajak (Kopak) akan membagikan ke Wajib Pajak (WP). Setelah itu, WP bisa langsung bayar, baik melalui kopak, online maupun ke BPD," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: