Mal Pelayanan Publik di Kota Tegal Harus Segera Direalisasikan

Mal Pelayanan Publik di Kota Tegal Harus Segera Direalisasikan

Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kota Tegal mendorong mal pelayanan publik yang sedang digagas Pemkot Tegal dapat segera direalisasikan.

Keberadaaan mal pelayanan publik dinilai akan memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publiknya.

Menurut Koordinator Pansus IX Habib Ali Zaenal Abidin, dengan adanya mal pelayanan publik, izin-izin yang semula harus diurus ke Provinsi ataupun Pusat, bisa dilakukan di Kota Tegal.

“Ini akan sangat membantu sekali,” kata Habib Ali, usai mengikuti Rapat Kerja Pansus IX bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kemarin.

Habib Ali berpendapat keberadaan mal pelayanan publik juga menjadi kabar gembira untuk pemilik kapal dan para nelayan Kota Bahari yang selama ini mengurus surat izin ke Provinsi atau Pusat.

“Jika izin-izin tersebut bisa diurus di Kota Tegal, maka akan lebih hemat waktu dan biaya yang dikeluarkan,” imbuh Habib Ali.

Ketua Pansus IX Amiruddin menambahkan mal pelayanan publik yang disampaikan akan diwujudkan 2024, diharapkan bisa dipercepat realisasinya di 2023.

Dengan adanya mal pelayanan publik, semua perizinan bisa diurus di satu tempat dan tidak harus ke Provinsi maupun ke Pusat. “Misalnya mengurus paspor, nantinya bisa di situ,” terang Amiruddin.

Pansus IX membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, salah satunya mengatur penghapusan Tipologi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Mal pelayanan publik merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu di DPMPTSP. (nam/zul)

Sumber: