Jika Tidak Terbukti, Ruhut Sitompul Minta Pelapor Kaesang dan Gibran Dihukum Pidana
Dua anak Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini rupanya membuat geram Politikus PDIP Ruhut Sitompul.
Dia ikut bersuara terkait pelaporan yang dilakukan Ubedillah Badrun, dosen UNJ. Ruhut meminta kepada KPK dan Kepolisian untuk tegas.
Jika pelapor tidak menunjukkan barang bukti yang benar maka harus dipenjara selama 7 tahun.
“KPK dan Kepolisian aku mohon siapapun yang melaporkan seseorang contohnya Mas Gibran, Mas Kaesang, Pak Ahok dan Mas Ganjar telah melakukan korupsi hanya katanya, faktanya bohong tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang benar dapat dihukum Pidana dengan ancamannya 7 tahun penjara,” ucap Ruhut pada laman Twitter pribadinya, Rabu (12/1).
Dikutip dari Fajar, Ubedillah melaporkan kedua putera presiden atas dugaan KKN terhadap relasi bisnis diduga terlibat pembakaran hutan.
Laporan tertanggal 10 Januari 2022 itu disampaikan Ubedillah ke Unit Pengaduan Masyarakat KPK. Dia membawa dokumen yang memaparkan dugaan KKN tersebut. (fajar/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: