Gampang dan Cepat, Perpanjangan SIM Kini Cukup Pakai HP Tak Perlu Datang ke Satpas Polisi

Gampang dan Cepat, Perpanjangan SIM Kini Cukup Pakai HP Tak Perlu Datang ke Satpas Polisi

Hanya dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas di ponsel pintar, Anda sekarang bisa mengajukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Karenanya, masyarakat tak perlu repot-repot lagi mendatangi Satpas atau Samsat.

Nantinya, semua dokumen yang diperlukan untuk keperluan tersebut akan dikirimkan langsung ke rumah masing-masing. Berdasarkan keterangan Korlantas Polri, Sabtu (8/1), aplikasi Digital Korlantas menggunakan digital ID dengan sistem keamanan yang terenskripsi.

"Penggunaan Face Recognition dengan fitur Liveness yang terintegrasi dengan data biometrik E-KTP sehingga data terlindungi oleh sistem," tulis Korlantas seperti yang dikutip jpnn.

Adapun langkah awal untuk memperpanjang SIM melalui ponsel ialah dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah terpasang, pemohon harus melakukan registrasi dengan memasukkan nomor handphone, lalu kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

Pemohon kemudian membuat PIN keamanan lalu memasukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email. Verifikasi dilakukan dengan teknologi face recognition atau pengenalan wajah sehingga pemohon harus melakukan swafoto.

Lalu, pemohon memilih menu SIM dan jenis SIM yang ingin diajukannya. Kemudian, pemohon harus memasukkan data berupa nomor SIM, foto KTP, foto fisik SIM, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto.

Syarat pas foto yang harus diunggah ialah menggunakan background biru, tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala, serta tidak menggunakan pakaian hijau.

Pemohon juga harus memasukkan beberapa data tambahan seperti alamat, pekerjaan, dan lainnya. Setelah itu, pemohon akan melakukan pemeriksaan tes kesehatan dan psikologi melalui link yang ditautkan pada aplikasi Korlantas Polri.

Jika pemeriksaan sudah selesai, hasilnya akan muncul centang secara automatis diaplikasi. Kemudian, pemohon akan memilih Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM. (jpnn/zul)

Sumber: