Dalam Dua Bulan, Lima Tersangka Kasus Uang Palsu Diringkus Polres Pemalang, Ini Daftarnya

Dalam Dua Bulan, Lima Tersangka Kasus Uang Palsu Diringkus Polres Pemalang, Ini Daftarnya

Pengedaran uang palsu di Pemalang belakangan ini terbilang sering. Siapapun yang pernah jadi korban praktik curang ini, pasti jengkel.

Dari catatan radartegal.com, dalam kurun waktu dua bulan, Polres Pemalang sudah mengamankan total lima tersangka. 

Tersangka pertama yang dibekuk adalah Sugiono (42) warga Belik, Pemalang, pada 5 November 2021. Pelaku ditangkap karena COD beli ponsel seharga Rp1,1 juta dengan sebelas lembar duit palsu pecahan seratus ribu. 

"Uang palsu ini saya dapat tidak dengan membeli, tapi dikasih teman," kata Sugiono saat itu. 

Pada 25 November 2021, Polres Pemalang juga merilis lagi kasus yang sama. Tersangkanya adalah Warta (49) dan Edi Sar'i (57), warga Indramayu. 

Dalam kasus itu, mereka berperan sebagai pembuat dan penjaja. Bermodal nonton video di Youtube, Warta bisa memproduksi 1.034 lembar uang palsu nominal Rp100 ribu, total nilainya Rp103.400.000. 

Duit tiruan itu lalu dipasarkan Edi ke Pemalang dan sekitarnya. 

"Saya jualnya 3 banding 1, uang palsu 3 lembar harga Rp100 ribu," ujar Edi.

Kasus dugaan uang palsu itu ternyata kembali terjadi. Kali ini tersangkanya dua wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga asal Tegal.

Kasusnya terungkap saat tersangka Shinta Angelia (34), kepergok belanja pakai uang yang diduga palsu di Pasar Bandardawa, Pemalang itu. Ulahnya itu sempat bikin geger orang-orang yang ada di pasar itu.

Vidio penangkapannya bahkan berdar di media sosial instragram diunggah antara lain akun @pemalang.update dan @kabarpemalang. 

Dalam tayangan itu, pelaku tampak dikerubungi ibu-ibu pedagang sambil marah-marah karena ulahnya tersebut. Lalu tiba-tiba pelaku mencoba kabur dan langsung dikejar pedagang sampai akhirnya tertangkap.

Pelaku pun langsung digiring petugas kepolisian. Atas kejadian itu, Satreskrim Polres Pemalang lalu mengembangkan kasus tersebut, dan menangkap pelaku lain, yaitu Asih Notoharini (41).

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Achirul Yahya mengutarakan,  pelaku rata-rata ingin mendapatkan keuntungan dari praktik curang itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: