1.000 Bidang Tanah Milik Pemkab Tegal Telah Bersertifikat

1.000 Bidang Tanah Milik Pemkab Tegal Telah Bersertifikat

Tahun 2021, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Permukiman (Perkimtaru) Kabupaten Tegal berhasil mensertifikatkan 1.000 bidang tanah milik Pemkab Tegal. 

Tanah yang digunakan untuk kepentingan umum ini telah bersertifikat berkat kerja sama dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tegal.

Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan, dirinya mengapresiasi kinerja Dinas Perkimtaru Kabupaten Tegal yang telah melakukan upaya penataan dan penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten Tegal. 

Terutama aset tidak bergerak berupa tanah yang saat ini digunakan untuk kepentingan umum.

Setelah sebelumnya di tahun 2020 berhasil mensertifikatkan 485 bidang tanah milik Pemkab Tegal, di tahun 2021 ini melalui pendanaan APBD Kabupaten Tegal senilai Rp2,8 miliar, Dinas Perkimtaru bekerjasama dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tegal berhasi mensertifikatkan 1.000 bidang tanah milik Pemkab Tegal. 

"Melalui kerja keras kita bersama, target seribu bidang tanah bisa disertifikatkan kepemilikannya atas nama Pemerintah Kabupaten Tegal tahun ini,” katanya.

Adapun rincian 1.000 bidang tanah tersebut, tambah Umi, meliputi dua bidang tanah untuk pasar dan pusat perdagangan, satu bidang tanah untuk fasilitas kesehatan, dua bidang tanah untuk fasilitas ruang terbuka hijau, 64 bidang tanah untuk fasilitas pendidikan dan dua bidang tanah untuk fasilitas kantor serta 929 bidang tanah untuk fasilitas jalan kabupaten. 

"Harapan saya, pasca ini, Dinas Perkimtaru bisa segera melakukan langkah taktis dan strategis agar target seluruh aset tanah milik Pemkab Tegal yang belum bersertifikat bisa disertifikatkan tahun depan," tambahnya.

Program pensertifikatan tanah pemda, lanjut Umi, merupakan bagian dari tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2020 yang mendapati ada 1.383 objek bidang tanah milik Pemkab Tegal yang belum bersertifikat.

Padahal tanah tersebut sebagian besar telah digunakan untuk kepentingan umum seperti jalan kabupaten, fasilitas pendidikan, kesehatan, jaringan irigasi dan bangunan perkantoran.

Dirinya meminta kepala perangkat daerah teknis terkait bisa segera melakukan identifikasi objek tanahnya yang selama ini sudah digunakan tapi belum bersertifikat. 

"Segera saja koordinasi dengan Dinas Perkimtaru dan lakukan pengamanan asetnya supaya tidak digunakan atau dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tegal Sutanta menyampaikan, keberhasilan program PTSL tahun ini dan sejumlah program strategis lainnya merupakan hasil kerja sama dan sinergitas lintas sektor.

"Ini adalah hasil pencapaian bersama, kerja keras semua sektor," tandasnya. 

Sumber: