Diduga Tipu Mantan Istri Siri Hingga Miliaran Rupiah, Pria di Brebes Diamankan Polisi

Diduga Tipu Mantan Istri Siri Hingga Miliaran Rupiah, Pria di Brebes Diamankan Polisi

Seorang pria berinisial MYS (41) warga Desa Sawojajar Kecamatan Wanasari harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dirinya ditahan pihak kepolisian lantaran diduga telah melakukan tindakan penipuan hingga miliaran rupiah terhadap mantan istri sirinya. 

Sebelum diamankan pihak kelolisian, terduga pelaku MYS dilaporkan oleh mantan istri siri yang berinisial NY (32) warga Kabupaten Cirebon. 

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers, Kamis (30/12) mengatakan, kejadian itu berawal pada 15 Juli 2020 lalu, korban NY tengah pulang cuti kerja dari luar negeri. Saat itu, korban singgah di Fave Hotel Cikarang. 

Kemudian, saat itu, terduga pelaku menjemput korban dan membawa ke sebuah hotel di Kecamatan Jatibarang. Sehari berikutnya, pada 16 Juli 2020, terduga pelaku meminta uang Rp2 miliar untuk modal bisnis sembako dan hasil bumi. 

"Di Jatibarang inilah pelaku menyampaikan kepada korban meminta uang sebesar Rp2 miliar. Di mana, uang tersebut diperuntukan modal sembako dan hasil pertanian," ujarnya. 

Selang sehari, tepatnya pada 17 Juli 2020, terduga pelaku dan korban melangsungkan pernikahan siri. Selang beberapa hari kemudian, terduga pelaku kembali meminta uang lagi ke korban sebesar Rp1 miliar untuk tambahan modal bisnis. Korbanpun mentransfer uang ke pelaku. 

"Jadi total uang yang diserahkan yakni sebesar Rp3 miliar. Korban ini dijanjikan oleh pelaku, uangnya akan dikembalikan pada 5 Agustus 2020," terangnya. 

Hingga waktu yang dijanjikan yakni 5 Agustus 2020, uang pinjaman itu tidak dikembalikan. Pasangan nikah siri ini pun memutuskan untuk tidak ada lagi hubungan. 

Selanjutnya, korban melaporkan masalah ini ke Mapolres Brebes. 

"Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan dan 372 tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara," ucapnya. 

Terpisah, tersangka MYS mengatakan, saat ini dirinya sedang berusaha mengembalikan uang tersebut. Bahkan, sudah ada perjanjian dengan kuasa hukumnya. 

"Masih dalam proses pengembalian, tapi kenapa saya langsung bisa masuk ke sini," singkatnya.

Seperti diketahui, selain menahan pelaku, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya bukti transfer, print out rekening koran, surat perjanjian pinjaman, dan slip transfer berbahasa mandarin. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: