Kapolda Jateng Ingatkan Warga Tidak Rayakan Malam Pergantian Tahun
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol. Ahmad Luthfi melarang perayaan malam pergantian tahun. Bahkan, pihaknya tidak memberikan izin keramaian (pesta kembang api) saat malam tahun baru.
Hal itu ditegaskannya saat memantau arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Pos Terpadu Gate Tol Pejagan, Brebes, Kamis petang (23/12).
Kapolda menjelaskan, masyarakat diminta untuk tidak merayakan pesta saat pergantian tahun nanti. Bahkan, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, pihaknya juga tidak akan mengeluarkan izin keramaian dalam perayaan tahun baru. Baik yang dilaksanakan di lapangan maupun di tempat lainnya.
"Termasuk di tempat tertutup sekalipun. Jadi saya tekankan, khususnya Polda Jawa Tengah, tidak akan mengeluarkan izin terkait dengan pesta tahun baru. Ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru," ungkapnya.
Selain melarang dan tidak mengeluarkan izin keramaian, pihaknya juga melarang pawai-pawai kendaraan saat malam pergantian tahun baru. Hal itu untuk menghindari penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah.
"Ini demi menciptakan kamtibmas dan menghindari penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah," terangnya.
Bahkan, untuk menciptakan kamtibmas, pihaknya telah menyiapkan 279 pos pengamanan di Jawa Tengah dalam rangka pengamanan libur Nataru.
Jumlah 279 pos pengamanan tersebar baik di jalan tol maupun di luar tol. Termasuk di sekitar tempat ibadah gereja. Semua pos itu akan dijaga ketat oleh petugas.
"Penyiapan pos ini tidak lain untuk memberikan keamanan pada masyarakat sebagai bentuk pelayanan kepada mereka. Dan adanya pos ini juga untuk mengatur arus lalu lintas selama libur Nataru," ujarnya.
Terkait dengan rekayasa lalu lintas, masing-masing satlantas di Jateng melalui kapolres sudah saling berkoordinasi di masing-masing wilayah. Sementara untuk puncak arus lalu lintas belum bisa diprediksi.
"Yang jelas kami berusaha memperlancar dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama libur Nataru," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: