Universitas Terbuka (UT) Naik Kelas Menjadi PTNBH

Universitas Terbuka (UT) Naik Kelas Menjadi PTNBH

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan surat persetujuan Universitas Terbuka menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Dengan demikian, Universitas Terbuka (UT) kini sudah berubah statusnya.

Hal itu tertuang dalam surat Mendikbudristek Nomor 0835/E.E3/KB.00/2021 tertanggal 7 Desember 2021 tentang Persetujuan Universitas Terbuka menjadi PTN Badan Hukum. Saat ini merupakan PTN dengan status Badan Layanan Umum (BLU).

"Meski begitu, keluarga besar Universitas Terbuka mesti sedikit bersabar. Karena operasionalisasi Universitas Terbuka secara penuh sebagai PTNBH masih harus menunggu keluarnya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP)," ujar Rektor UT Profesor Ojat Darojat di Jakarta, Minggu (19/12).

Saat ini Universitas Terbuka tengah memasuki suatu tahapan baru dalam dunia industri pendidikan di Indonesia.

"Tak bisa dipungkiri, sebelumnya Universitas Terbuka memiliki peran monopoli dalam pasar pendidikan jarak jauh (PJJ). Karena Universitas Terbuka menjadi satu-satunya perguruan tinggi yang mengusung pembelajaran jarak jauh, " imbuhnya.

Dengan monopoli tersebut Universitas Terbuka menjadi disebut bongsor. Karena jumlah mahasiswanya mencapai lebih dari 340.000. Selain itu, kurang kompetitif.

“Di masa pandemi banyak perguruan tinggi yang mengusung dual mode system. Yaitu tatap muka dan pembelajaran jarak jauh. Bermunculan mode kompetensi baru yang membuat Universitas Terbuka harus bersaing dengan perguruan tinggi konvensional lainnya,” jelas Ojat.

Hal tersebut mendorong Universitas Terbuka untuk naik kelas menjadi PTNBH. Peningkatan status tersebut menjadi satu bagian penting. Tujuannya agar Universitas Terbuka dapat merangkul semua aspek yang dibutuhkan.

Dengan menjadi PTNBH, Universitas Terbuka mempunyai otonomi sebagai perguruan tinggi yang dapat membuka serta menutup program studi sendiri. Sehingga Universitas Terbuka mempunyai otonomi akademik yang lebih luas.

Selain itu, Universitas Terbuka dapat memiliki otonomi dalam pengelolaan serta pengadaan sumber daya manusia (SDM). "Universitas Terbuka tidak harus menunggu kesempatan mendapat alokasi CPNS dari pemerintah. Tetapi Universitas Terbuka dapat merekrut pegawainya sesuai dengan kebutuhan," pungkasnya. (rh/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: