KPK Setor Rp600 Juta ke Kas Negara dari Terpidana Korupsi

KPK Setor Rp600 Juta ke Kas Negara dari Terpidana Korupsi

Upaya pemulihan aset negara melalui pembayaran denda dan uang pengganti dari narapidana korupsi berkekuatan hukum tetap terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebanyak Rp600 juta disetorkan lembaga pimpinan Firli Bahuri itu menyetor ke kas negara.

Angka tersebut merupakan aset yang dikembalikan dari terpidana mantan Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra dan terpidana Fathor Rachman dalam kasus subkontraktor fiktif PT Waskita Karya.

"Rinciannya, pembayaran denda terpidana Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp200 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Khusus Bandung 14 /Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 15 Mei 2019," ujar Plt Jurubicara KKPK Ali Fikri, Kamis sore (16/12).

Selain dari terpidana Sunjaya, juga uang pengganti cicilan keenam dari terpidana Fathor Rachman dalam perkara pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif PT Waskita Karya sebesar Rp400 juta.

Dikutip dari RMOL, nilai ini bila diakumulasikan dengan pembayaran sebelumnya telah mencapai Rp1,5 miliar dari keseluruhan kewajiban pidana uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nomor 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021.

"Pemenuhan asset recovery dari tindak pidana korupsi dengan melakukan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti pada para terpidana masih akan terus dilakukan KPK sebagai upaya nyata pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," pungkas Ali. (RMOL/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: