Anak-anak di Kota Tegal Wajib PAUD Minimal Satu Tahun

Anak-anak di Kota Tegal Wajib PAUD Minimal Satu Tahun

Pemkot Tegal ingin memberikan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang terbaik kepada masyarakat. Tujuannya agar anak-anak di Kota Bahari dapat mengenyam PAUD, setidaknya minimal satu tahun prasekolah dasar.

Ketentuan itu sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Wali Kota Tegal (Perwal) Nomor 46 Tahun 2020. Informasi ini disampaikan Bunda PAUD Kota Tegal, Roro Kusbilla Erfa saat acara Mendongeng Bersama PAUD Terpadu Ihsaniyah 1 Kota Tegal di Jalan Waringin, Selasa (14/12) kemarin.

Roro menyampaikan merujuk pandangan yang berlaku di seluruh dunia yang mempercayai investasi di bidang pendidikan, utamanya PAUD merupakan faktor penting bagi sebuah negara yang akan bersaing di era globalisasi.

Menurut Istri Wali Kota Tegal itu, hal tersebut tercermin di berbagai negara yang menyadari pentingnya fungsi dan peran PAUD bagi anak usia dini. Ini  dibuktikan dengan Gerakan Pendidikan untuk Semua yang dipimpin Unesco.

Gerakan tersebut adalah gerakan untuk semua kalangan warga, tanpa membedakan suku, ras, agama.

“Intinya, semua warga negara mempunyai hak layanan pendidikan. Karena itu, tugas bersama untuk bergerak mewujudkan PAUD berkualitas agar anak-anak memperoleh hak-haknya sesuai dengan tumbuh kembang anak usia dini,” ujar Roro.

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, Dewi Umaroh mengatakan saat ini Disdikbud terus mensosialisasikan Perwal Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Wajib Pendidikan Anak Usia Dini Minimal Satu Tahun Prasekolah Dasar.

Seperti yang dilakukan saat acara menyambut Hari Ibu 2021, sekaligus peresmian Taman Asuh Ihsani Daycare PAUD Ihsaniyah 1 Kota Tegal. (nam/zul)

Sumber: