Puluhan Perwakilan Calon Kasek Brebes Geruduk DPRD, Ada Apa ya?
Puluhan calon kepala sekolah (kasek) di Kabupaten Brebes mendatangi gedung DPRD setempat, Senin (13/12).
Kedatangan mereka tidak lain untuk mempertanyakan kejelasan nasibnya terkait pelaksanaan diklat dan pelantikan sebagai kasek. Padahal mereka sudah dinyatakan lolos sejak lima bulan lalu.
Perwakilan para calon kasek tersebut tiba di gedung DPRD sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka datang dengan didampingi pengurus PGRI Kabupaten Brebes. Mereka diterima oleh ketua Komisi I dan ketua Komisi IV DPRD Brebes untuk melakukan audiensi. Audiensi juga dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes.
Salah seorang perwakilan calon kasek, Hansen mengatakan, dirinya bersama perwakilan calon kasek lain ke DPRD mempertanyakan nasib, terkait kejelasan dari hasil seleksi.
Pasalnya, sejak dinyatakan lolos sejak Agustus lalu sampai sekarang belum ada kejelasan tindak lanjutnya.
Padahal, lanjutnya, sesuai aturan, setelah dinyatakan lolos seleksi, para calon kasek akan mengikuti diklat, dan setelahnya baru dilantik.
Sementara, tahun 2021 merupakan tahun terakhir bagi guru yang akan menjadi kasek melalui program diklat. Sebab, sesuai informasi dari Dinas Pendidikan, di 2022 mendatang akan mulai dilaksanakan jabatan kasek melalui program guru penggerak.
"Kami ini sudah dinyatakan lolos dan layak secara adminstrasi serta substansi sebagai calon kasek. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan tindak lanjutnya. Yakni, pelaksanaan diklat dan pengukuhan," ungkapnya
"Di mana, syarat calon kasek bisa dikukuhkan, harus mengikuti diklat, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasannya. Sementara program kasek dari diklat ini, di tahun 2021 merupakan tahun terakhir. Makanya, kami datang untuk memperjuangkan nasib," lanjutnya.
Dijelaskannya, untuk total calon kasek yang dinyatakan lolos seleksi di Brebes pada tahun 2021 sebanyak 219 orang. Ratusan orang tersebut merupakan calon kasek bagi TK, SD hingga SMP.
Para calon kasek tersebut resah karena di tahun 2022 nanti aturannya akan berubah. Jabatan kasek diisi melalui program guru penggerak. Sedangkan untuk menjadi guru penggerak ada syarat tertentu dan batasan usia.
Jika aturan itu diterapkan, hampir semua calon kasek yang saat ini dinyatakan lolos akan gugur, karena usianya telah lewat untuk masuk ke program guru penggerak.
"Ketentuan guru penggerak ini, aturannya memang masih dalam proses revisi, tetapi hal ini membuat kami resah. Sehingga memandang perlu untuk bergerak memperjuangkan nasib kami ini," jelasnya.
Ditambahkannya, dari audiensi tersebut diketahui, pada 2021 Dinas Pendidikan sebenarnya sudah mengalokasikan anggaran diklat calon kasek sebesar Rp600 juta. Namun karena pandemi, anggaran tersebut direfokusing. Sehingga, Dinas Pendidikan tidak bisa melaksanakannya, dan dialokasikan kembali di 2022. Namun, pihaknya tidak yakin bisa dilaksanakan karena akan muncul aturan guru penggerak tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: