Guru Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Harus Dihukum Maksimal dan Dikebiri

Guru Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Harus Dihukum Maksimal dan Dikebiri

Kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, mengundang kecaman berbagai pihak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pelaku dihukum berat. Selain menjalani hukuman penjara, pelaku juga harus dihukum kebiri.

"Menurut saya, hakim harus memutuskan hukuman maksimal. Ada pemberatan sepertiga. Apalagi korbannya banyak, dilakukan berkali-kali. Sebenarnya bisa dijatuhi hukuman tambahan. Yaitu kebiri," tegas Komisioner KPAI, Retno Listyarti di Jakarta, Kamis (9/12).

Pelaku yang merupakan guru korban di pondok pesantren tempat korban dititipkan dianggap sebagai orang terdekat korban. Sehingga hukuman bagi pelaku bisa ditambah sepertiga dari total maksimal 15 tahun penjara. Dengan demikian, pelaku bisa dituntut setidaknya 20 tahun penjara.

Terkait hukuman tambahan kebiri, lanjutnya, disebabkan kekerasan seksual kemungkinan dilakukan berkali-kali. Akibat perbuatan pelaku, 9 korban diketahui hamil.

"Anak-anak ini dirusak masa depannya. Selain itu, kekerasan seksual dilakukan berkali-kali terhadap beberapa orang. Jadi bagi saya, pelaku layak diberi hukuman kebiri," papar Retno.

Hukuman kebiri bisa dijatuhkan kepada pelaku setelah menjalankan hukuman penjara. "Namun, hukuman maksimal ini akan bergantung pada tuntutan jaksa serta putusan hakim," terangnya.

Retno menegaskan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, pelaku tidak bisa berdalih suka sama suka. Karena korban masih berusia di bawah 18 tahun.

"Persetubuhan dengan anak itu pidana. Jadi tidak ada suka sama suka, mau sama mau. Tidak ada dalam konteks persetubuhan dengan anak. Apalagi dengan ada relasi kuasa yang timpang. Di mana pelaku adalah guru dan korban adalah murid. Terlebih, jika ada ancaman kalau tidak mau menuruti kemauan guru," pungkasnya. (rh/zul)

Sumber: