PPKM Level 3 Batal, Lampu-lampu Jalan di Kota Tegal Dinyalakan Lagi Mulai Pukul 21.00 WIB

PPKM Level 3 Batal, Lampu-lampu Jalan di Kota Tegal Dinyalakan Lagi Mulai Pukul 21.00 WIB

Pemkot Tegal akhirnya mengubah kebijakan pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU). Lampu-lampu itu akan kembali dinyalakan mulai pukul 21.00 WIB, sehingga kawasan dalam Kota Tegal tidak lagi gelap gulita dan mencekam. 

Kepala Bidang PJU Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Tegal Sudjatmiko mengatakan sesuai instruksi yang diterima, ada perubahan waktu penyalaan PJU. Untuk di ruas jalan nasional seperti pantura, penyalaan akan dilakukan pada pukul 18.00-05.30 WIB. 

"Untuk di pantura, penyalaan normal mulai pukul 08.00-05.30 WIB," katanya. 

Kemudian, kata Sudjatmiko, untuk di dalam kota penyalaan dimajukan dari sebelumnya. Sehingga, mulai pukul 21.00-05.30 WIB lampu kembali dinyalakan. 

"Kita telah melakukan setting timer dan penyalaan lampu PJU. Baik yang di Jalan Nasional maupun di dalam Kota," ujarnya. 

Sebelumnya, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan pemadaman dilakukan untuk membatasi mobilitas warga. Itu, melihat kondisi penyebaran covid-19. 

"Itu kondisional saja, kalau situasi aman maka kapan saja bisa dinyalakan," tegasnya. (muj/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: