APBD Kota Tegal 2022 Ditetapkan, Tiga Raperda Diajukan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal kembali menggelar rapat paripurna Selasa (30/11) siang. Adapun agendanya, persetujuan penetapan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selain itu, juga disampaikan 3 raperda lainnya. Yakni, tentang Perusahaan Daerah Bahari Setia Budi, perubahan atas Perda Nomor 3/2021 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Perubahan Ketiga Perda Nomor 4/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Terkait Perda APBD, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya akan dikirimkan ke provinsi melalui wali kota Tegal. Sehingga, nantinya akan mendapatkan evaluasi dari gubernur Jawa Tengah.
"Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya akan dikirimkan ke pemprov untuk mendapatkan evaluasi," katanya.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya mengingatkan kepada pimpinan OPD, agar segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Dengan memperhatikan prinsip tepat waktu, mutu dan sasaran.
"Sehingga tidak ada pekerjaan yang belum diselesaikan di akhir tahun anggaran 2022," tandasnya. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: