Miris... 66,6 Persen Anak Ternyata Pernah Terlibat Pornografi di Media Online

Miris... 66,6 Persen Anak Ternyata Pernah Terlibat Pornografi di Media Online

Sebanyak 66,6 persen anak laki-laki dan 62,3 persen anak perempuan di Indonesia ternyata pernah menyaksikan pornografi melalui media online.

Data tersebut berdasarkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).

"Data SNPHAR menyebutkan cukup besar anak-anak yang menyaksikan kegiatan seksual melalui media online," ujar Asisten Deputi Pelayanan Anak KPPPA, Robert Parlindungan S. di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/11).

Dia juga mengungkapkan 34,5 persen anak laki-laki pernah terlibat pornografi atau mempraktikkan langsung kegiatan seksual. Sebanyak 25 persen dilakukan anak perempuan.

"Angka ini menunjukkan anak laki-laki dan anak perempuan tersebut sudah pernah terlibat pornografi. Baik itu pencabulan maupun hal lain terkait aktivitas pornografi," imbuhnya.

Dari data itu, lanjut Robert, sebesar 38,2 persen dan 39 persen anak pernah mengirimkan foto kegiatan seksual melalui media daring. "Jadi ini cukup besar. Media-media online ini dipenuhi dengan hal-hal yang tidak pantas untuk dilihat dan ditonton oleh anak-anak," tegas Robert.

Menurutnya, persoalan ini makin kompleks dengan perkembangan teknologi yang makin pesat. Pornografi dinilai bisa merusak masa depan anak. "Hampir semua kekerasan seksual terjadi karena kita belum mampu menekan pornografi ini," urainya.

KPPPA mencatat dalam Sistem Informasi Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Tahun 2021, selama 10 bulan terakhir sudah 11.149 kasus kekerasan terhadap anak.

"Bila dibagi dalam 10 bulan, dalam sebulan ada 1.000 kasus per hari. Angka ini menunjukkan cukup tinggi sekali kekerasan terhadap anak," imbuhnya.

Dari 11.149 kasus tersebut, korban anak perempuan sebanyak 8.712 orang. Sedangkan anak laki-laki tercatat 3.500.

Robert menambahkan KPPPA prihatin ada oknum-oknum yang menyalagunakan internet, salah satunya game daring untuk melakukan pelanggaran hukum. Khususnya mengancam keselamatan dan keamanan anak. (rh/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: