Berbuat Terlarang di Masjid, Pria Ini Terekam CCTV dan Diciduk Polisi

Berbuat Terlarang di Masjid, Pria Ini Terekam CCTV dan Diciduk Polisi

Aksi pria berinisial AMN di Makassar tidak pantas ditiru.

Datang ke Masjid Darul Muttaqin, Kecamatan Rapoccini, Makassar, dia bukannya menunaikan salat. AMN justru melakukan perbuatan tidak terpuji.

Aksi AMN itu terekam CCTV telah mencuri uang kotak amal di masjid itu. Nilainya Rp1,2 juta lebih. Tidak terima, pengurus masjid pun geram dan melaporkan peristiwa ini ke polisi.

Berselang beberapa hari usai beraksi, AMN berhasil ditangkap oleh Resmob Polsek Rapoccini di BTN Restika, Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, belum lama ini.

“Ini memang ada laporannya dari pengurus masjid ke kami. Makanya kami selidiki dan mengamankan pelaku di Gowa,” kata Kanit Reskrim Polsek Rapoccini Iptu Akhmad Rizal, Jumat (26/11).

Saat ditangkap oleh aparat bersenjata, ditemukan uang tunai senilai Rp750 ribu, yang diduga sisa hasil kejahatan pelaku AMN di masjid tersebut.

Saat interogasi mendalam dilakukan, diketahui pelaku masuk ke dalam masjid dalam keadaan tak terkunci dan masuk menuju kotak amal, lalu menggasak isi kotak amal tersebut.

“Pelaku menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Modusnya, pelaku mencongkel gembok celengan masjid,” jelas Iptu Akhmad.

Selain pelaku dan uang tunai yang tersisa dari hasil pencurian miliknya, polisi menggiring AMN ke kendaraan polisi kemudian dibawa ke Mapolsek Rapoccini untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan dalam dugaan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Subsider 362 KUHP,” tandas perwira polisi berpangkat dua balok ini dikutip dari Fajar. (ishak/fajar/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: