Disdukcapil Mulai Jemput Bola Rekam Data Warga yang Belum Memiliki KTP-El
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal melakukan perekaman data bagi warga yang wajib Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (El). Perekaman dilakukan dengan jemput bola ke 27 Kelurahan yang ada.
Kepala Disdukcapil Kota Tegal Basuki mengatakan, jemput bola tahap 3 di 2021 itu sudah dilakukan sejak dua pekan lalu. Targetnya, melakukan perekaman terhadap 7.000 warga yang belum memiliki KTP-el.
"Warga yang belum memiliki KTP-el diminta untuk mengikuti perekaman yang dilakukan di 27 kelurahan di Kota Tegal," katanya.
Menurut Basuki, dari target sasaran itu di dalamnya terdapat usia pemula. Pihaknya berinisiatif melakukan jemput bola, karena perekaman tidak bisa dilakukan di sekolah.
"Sebab masih dalam pandemi Covid-19. Sehingga jemput bola, disisir di setiap kelurahan," katanya.
Basuki mengatakan, selama satu minggu lalu sudah dilakukan jemput bola di Kecamatan Tegal Timur di lima kelurahan. Di sana, sebanyak 2.170 warga yang jadi target perekaman.
"Untuk saat ini jemput bola dilakukan di Kecamatan Margadana yang sudah dimulai di Kelurahan Margadana, Senin (22/11) dengan target 713 warga," tandasnya.
Basuki menambahkan, jemput bola selanjutnya akan dilakukan di kelurahan lain. Karenanya, dia mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki KTP-el untuk segera mengikuti jemput bola perekaman. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: